Ini Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan di Simpang Jalan Kalimutu

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com||Terdakwa kasus pembunuh di simpang Jalan Gunung Kalimutu I Wayan Sadia, Kamis (10/2/2022) diberikan kesempatan mengajukan pembelaan atas tuntutan 14 tahun penjara.

Dalam pembelaannya yang disampiakan di muka sidang, pada intinya terdakwa I Wayan Sadia memohon keringanan, hukuman mengingat selama persidangan jaksa tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat langsung saat kejadian. 

Selain itu, dalam pembelaannya terdakwa I Wayan Sadia juga mengatakan bahwa berdasarkan kronologi perkara, terdakwa sama sekali tidak ada niat untuk membunuh korban I Wayan Budiarsana. 

"Selain itu pembunuhan ini pun terjadi bukan pada saat korban dalam kondisi lengah. Tapi  terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing," sebut terdakwa dalam pembelaannya. 

Alasan yang terakhir agar terdakwa mendapat hukuman ringan, menyebutkan bahwa selama proses persidangan terdakwa kooperatif dan juga terdakawa beralasan merupakan tulang punggung keluarga. 

Sementara untuk enam terdakwa lainnya yaitu, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, Dan Dominggus Bakar Bessy yang sebelum dituntut hukuman 4 tahun juga mengajukan pembelaan. 

Dalam pembelaan yang disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring itu, keenam terdakawa meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. 

Keenam terdakawa berdalih  bahwa, mereka tdak pernah melakukan penganiayaan. Ini juga sudah sempat diutarakan para terdakwa dalam persidangan. 

"Dalam persidangan para terdakwa ini mengaku tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban, tetapi korban lah yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa,"sebutnya dalam pembelaan. 

Disamping itu, para terdakwa juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang melihat langsung para terdakwa melakukan kekerasan terhadap Ketut Widiada alias Jro Dolah. 

BACA JUGA:  Lapas Kerobokan Kembali Terima Tahanan Baru

Berdasarkan hal tersebut, maka penasihat hukum para terdakwa meminta agar majelis hakim bisa membebaskan para terdakwa atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.

"Terhadap pledoi atau pembelaan tersebut, jaksa akan menanggapi dengan mengajukan replik yang diagendakan pada sidang Selasa tanggal 15 Februari 2022," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta, Kamis (10/2/2022).(eli)

Scroll to Top