Aktivitas Perkantoran di Bangli Mulai Dibatasi 50 Persen

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Di tengah kian melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bangli, berbagai langkah strategis kini mulai dilakukan Pemkab Bangli. Salah satunya, dengan melakukan kembali sejumlah pembatasan berbagai kegiatan dan kunjungan ke tempat publik, termasuk perkantoran hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini mengacu hasil rapat lanjutan yang kembali digelar Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangli bersama jajaran Forkompinda Bangli, Senin (7/2/2022).  Hasilnya, berbagai langkah strategis yang telah diputuskan akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangli. Yang mana, SE Bupati Bangli tersebut direncanakan akan mulai diberlakukan Selasa besok (hari ini-red).

“Saat ini, draft SE Bupati masih dalam tahap penyempurnaan. Tapi besok sudah akan mulai dilakukan sosialisasi,” tegas Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi usai rapat lanjutan membahas penanggulangan pandemi Covid-19.

Kata dia, secara umum, hasil rapat yang digelar di Rumah Makan Citarasa, LC Uma Aya, Bangli  bersama jajaran Forkopimda tadi hanya penegasan dari keputusan rapat sebelumnya di Pendopo RJ Bupati.  Disampaikan, adapun sejumlah keputusan yang telah ditetapkan tersebut kini tengah dirancang kedalam draft SE Bupati Bangli. Diantaranya, menetapkan pemberlakuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli, baik pembelajaran formal maupun non formal dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau menggunakan aplikasi on line, sampai situasi kondusif.  Berikutnya, untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan dan segala pendukungnya dilaksanakan secara terbatas dalam pengawasan Satgas Covid 19 Kabupaten Bangli melalui unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Satgas Covid-19 Desa dan Satgas Covid-19 Gotong Royong Desa Adat sampai situasi kondusif.  “Semua fasilitas umum/lapangan gedung olahraga tempat pertemuan/taman kota fasilitas pendukung pariwisata/caffe shop/fasilitas bangunan pemerintah/obyek wisata melaksanakan aktifitas dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan pengawasan secara ketat serta diwajib mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi dimaksud secara baik sampai situasi kondusif ,” beber Dirgayusa yang juga Kadiskominfosan Bangli ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top