DENPASAR - Fajarbali.com|Terpidana 1 tahun penjara kasus penipuan I Wayan Sujena (64) tinggal di Karangasem dikabarkan masih menghirup udara bebas meski sudah divonis sejak bulan September 2021 lalu.
Hal ini membuat keluarga korban gerah dan mempertanyakan soal belum dilaksanakannya eksekusi oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi soal belum dilakukan eksekusi terhadap I Wayan Sujena membenarkannya.
"Sampai saat ini memang Jaksa belum melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama I Wayan Sejena," terang pejabat yang jarang disapa Luga, Kamis (13/1/2022).
Luga menjelaskan, terpidana I Wayan Sujena ini awalnya pada saat proses persidangan dibantarkan dengan alasan sakit. Nah, dari sejak itulah terpidana memang belum pernah lagi dibawa ke Lapas.
"Jadi begini, sampai saat ini bukan Jaksa belum atau tidak melakukan eksekusi, tapi terpidana memang sampai saat ini masih sakit," jelas pejabat yang pernah menjabat sebagai Kacabjari Nusa Penida ini.
Dikatakan pula, dari sejak kasus ini divonis hakim September 2021 lalu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa sudah melakukan kordinasi dan mendapati bahwa terpidana masih dalam keadaan sakit.
Terpidana, kata Luga mengalami sakit saraf terjepit."Melihat kondisi terpidana, Jaksa belum bisa melaksanakan eksekusi. Disamping itu, dengan kondisi terpidana saat ini Lapas juga belum tentu bisa menerima, " ungkap Luga.










