DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Setelah merampungkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS berstatus tersangka, pada 24 Desember 2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini merugikan pihak LPD sebesar Rp 32,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati kepada wartawan, pada Jumat 7 Januari 2022. Menurutnya NS ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi diantaranya perajuru LPD Ungasan.
Menurut AKBP Wedana Jati, ada dua hal yang dilakukan tersangka NS sehingga merugikan LPD Ungasan. Pertama, NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Kedua, NS diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.
Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.
Namun perwira melati dua dipundak itu enggan menjelaskan kronologis kasus dugaan korupsi tersebut hingga melilit NS jadi tersangka. Menurutnya, kasus ini masih dalam proses guna mengungkap adanya tersangka lain.
"Masih dalam proses. Terkait bagaimana terjadinya korupsi dan uang korupsinya dialirkan atau digunakan untuk apa, nanti bisa saya jelaskan. Karena itu terlalu teknis untuk dijelaskan. Masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain," ungkapnya.










