Namanya Masuk dalam Gugatan, PT GOP Angkat Bicara

Denpasar-fajarbali.com | Sidang gugatan terhadap tim likuiditas PT. BPR Legian yang diajukan oleh I Putu Budi Widnyana dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditanggapi serius oleh PT. Gema Optima Persada (GOP) dan Benny Tjandra selaku pemenang lelang. 

Putu Agus Surya Wiguna selaku managar di PT. GOP yang sekaligus sebagai perwakilan dari Benny Tjandra angkat bicara dan meluruskan beberapa hal yang dianggap keliru dari informasi yang sudah terlanjur tersebar media online. 

Yang pertama, Putu Agus Surya Wiguna menilai gugatan yang dilayangkan oleh tergugat terhadap PT. GOP dianggap salah alamat alias tidak tepat. Sebab PT. GOP sama sekali tidak terlibat atau tidak ikut dalam proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL. 

"Saya selaku manager di PT. Gema Optima Persada menganggap gugatan itu salah alamat karena kami tidak pernah ikut dalam lelang tersebut," kata Surya Wiguna yang ditemui di Denpasar, Rabu (1/12/2021).

Karena itu dia pun heran setelah mengetahui bahwa PT. GOP menjadi salah satu pihak yang digugat sebagai tergugat III."Yang saya baca di media PT. Gema Optima Persada disebut sebagai tergugat III, saya heran saja, tidak ikut lelang kok ikut digugat," terang Surya Wiguna.

Dengan serangkain kejadian itu, Surya Wiguna mempertanyakan dari mana pihak penggugat mengetahui PT. GOP. Parahnya lagi, dalam pemberitaan disebutkan alamat PT. GOP di Jalan Sedap Malam tidak jelas. 

"Menang kami belum memasang plang atau papan nama kantor, tapi alamat kami jelas kok di Jalan Jalan Sedap Malam No 26, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, jadi tidak benar kalau disebut alamat tidak jelas," tegas Surya Wiguna.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top