DENPASAR – Fajarbali.com | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP akhirnya resmi ‘diinapkan’ di Rutan Kerobokan, Denpasar sejak, Senin (18/10/2021).
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka DKP.” Hari ini penyidik memutuskan untuk menahan DKP selama 20 hari ke depan,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (18/10/2021).
Luga menerangkan, tersangka DKP ditahan karena diduga menerima gratifikasi atau menerima uang dari tiga proyek bersar di Buleleng. Yaitu proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih dengan nilai total penerimaan adalah Rp 16 miliar.
Diketahui, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali sejatinya telah memutuskan untuk membawa mantan Sekda Buleleng masa bhakti 2014-2020 ke penjara pada, Senin (4/10/2021) lalu. Tapi karena saat itu DKP mendadak sakit, penyidik pun akhirnya batal membawa DKP ke Rutan.
Liga menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, DKP juga dijerat Undang-undang Tidak Pida Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,’ terang Luga di Kejati Bali.
Dikatakannya lagi, tersangka DKP datang ke Kejaksaan dan menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WITA didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, DKP lalu diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19 (antigen), yang bersangkutan (DKP) dinyatakan sehat sehingga tim penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan Rutan,” terang mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Ditanya soal alasan penahan terhadap Dewa Puspaka, Luga menjawab, sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP diatur, ada kewenangan penyidik untuk melakukan penanahan dengan beberapa syarat atau alasan.
Yaitu syarat atau alasan yang bersifat obyektif yang tentunya pasal-pasal yang menjerat tersangka adalah pasal atau tidak pidana yang bisa dilakukan penahan terhadap tersangka.
“Kemudian syarat subyektif yang menyebut ada kekawatiran tersangka melarikan diri menghilangkan, barang bukti, serta melakukan perbuatan yang sama,” jawab Luga.
Dijelaskan pula, usai menahan DKP, tim penyidik saat ini hanya tinggal merampungkan berkas tahap I yang kemudian menyerahkan kepada Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga proses persidangan.
Sementara Agus Sujoko, kuasa hukum tersangka saat ditanya wartawan soal penahanan terhadap Dewa Puspaka mengatakan itu adalah kewenangan dari penyidik.”Kita tetap sebagai warga negara yang baik wajib menghormati proses hukum,”kayanya.
Sementara ditanya soal penyidikan, Agus Sujoko menjawab bahwa itu semua akan dibuktikan dalam proses persidangan.”Kita tidak bisa buka-bukaan sekarang, soal sekarang ditahan, kan bukan berarti bersalah. Sementara untuk urusan teknis tim akan berusaha membuktikan di persidangan,” pungkasnya.(eli)