DPO Tahun 2020, Pengacara Gadungan Diringkus di Kalimantan Selatan

 

DENPASAR-Masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2020, pengacara gadungan, Danny Mugianto (61) dibekuk Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, di tempat persembunyianya di Kalimantan Selatan, pada Kamis 30 September 2021. Ia ditangkap saat makan malam sekitar pukul 21.00 Wita di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

 

 

Pria paroh baya ini dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh korbannya Ratna Sari Dewi (43). Dari hasil lidik, Danny menipu korban mengaku sebagai pengacara asal Buleleng. Padahal pekerjanya hanya sebagai konsultan. 

 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Danny masuk DPO Polresta Denpasar bernomor 72/IX/2020/Reskrim, Tgl 04 September 2020. Pengejaran terhadap pria asal Malang Jawa Timur itu dibantu oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. "Dia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam. Ia mengakui perbuatanya," beber Iptu Sukadi dalam rilisnya, Jumat (8 Oktober 2021). 

 

Menurut Iptu Sukadi, tersangka terlibat kasus dugaan penipuan mengaku pengacara hebat asal Buleleng. Kebetulan saat itu korban Ratna Sari dan suaminya sedang berurusan dengan hukum. 

 

Kepada korban, Danny mengaku bisa memenangkan perkara yang dihadapi suami korban asalkan bersedia membayar Rp 1 miliar. Namun setelah membayar Rp 1 miliar, Danny kabur. "Dia mengaku punya orang kuat di Mabes Polri untuk memenangkan perkara yang dihadapi suami korban. Namun setelah korban membayar Rp 1 miliar, dia kabur," ungkapnya.  

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top