https://www.traditionrolex.com/27 Proyek Terowongan, Akses Utama Areal Pasar Sukawati Dialihkan - FAJAR BALI
 

Proyek Terowongan, Akses Utama Areal Pasar Sukawati Dialihkan

(Last Updated On: 16/09/2021)

GIANYAR- fajarbali.com | Arus utama lalulintas kendaraan di pusat Kecamatan Sukawati dialihkan sampai Desember 2021 mendatang. Hal ini karena adanya pekerjaan kontruksi pembuatan terowongan menghubungkan Pasar Seni Sukawati dengan Pasat Umum Sukawati. 

Dijelaskan Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Kamis (16/9/2021k mengatakan, pengalihan arus lalu lintas di Jalan Raya Sukawati terpaksa dilakukan. “Sampai Desember ada 2 proyek, yakni terowongan penghubung Pasar Umum dan Pasar Seni Sukawati, dan pembuatan drainase di Pasar Umum Sukawati. Pengerjaannya dilakukan di badan jalan, sehingga sampai proyek berlangsung, jalan tidak bisa dilalui,” jelasnya. 

 

Koordinasi dengan Pemkab Gianyar dan Satlantas Polres Gianyar untuk melakukan pengalihan arus. Dimana kendaraan yang datang dari arah selatan, mereka dialihkan untuk melintasi jalan Dlodtangluk yang bisa tembus di Batuan. Sementara dari arah Utara diarahkan ke Jalan Banjar Bakbakan yang bisa tembus di selatan pasar atau bisa juga ke By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Pantai Purnama. 

 

Walau ada penutupan jalan, menurutnya tidak terlihat adanya kemacetan. Hal ini karena suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga aktivitas kendaraan pun masih jarang. Selain itu, pihaknya juga terus stanby di lokasi jika adanya kepadatan lalu lintas. “Tidak ada kemacetan, karena kendaraan masih jarang. Kami juga terus stanby di lokasi jika ada kepadatan kendaraan yang melintas,” ujarnya. Sedangkan antisipasi untuk kendaraan pariwisata nanti sudah dipersiapkan. 

 

Diimbau masyarakat agar memahami situasi ini. Sebab bagaimanapun, proyek yang sedang berlangsung merupakan proyek pemerintah, yang nanti manfaatnya untuk masyarakat. Selama pengalihan arus ini, pihaknya juga melarang kendaraan roda 10 untuk tidak melintas ke Jalan Raya Sukawati. Sebab jalur alternatif yang disiapkan, tidak muat menampung lebar kendaraan tersebut.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu, Zainal Tayeb Diseret ke Pengadilan

Kam Sep 16 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 16/09/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Pengusaha asal Bugis yakni Zainal Tayeb, 65,  jalani sidah perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9) kemarin. Sidang terhadap lelaki kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini, didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke […]

Berita Lainnya