Denpasar- sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com l Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 7 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Trafficlight Jalan Wr. Supratman, Jalan Sulatri dan Jalan Waribang Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini satu orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Penertiban kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya karena bagi pelanggar yang di denda maupun di berikan pembinaan mendapat bantuan sembako. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka setiap membeli atau melihat sembako menjadi ingat dengan Satpol PP. Begitu juga sebaliknya ketika lihat Satpol PP mereka langsung ingat pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. "Dengan cara itu mereka akan sadar atas kesalahannya," ungkap Sayoga.
BACA JUGA :
Pemkot Denpasar Kembali Semprotkan Eco Enzyme di Seluruh Jalan Desa/Lurah di Kota Denpasar
Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi
Sayoga juga mengaku penertiban seperti ini merupakan penertiban humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya. Selain mengedukasi pelanggar, dalam penertiban kali ini pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kesiman Kertalangu yang terdampak pandemi covid 19 dan yang melakukan isolasi mandiri yang diserahkan kepada desa dan kalingnya.
Hal ini juga dilakukan mengingat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap mentaati protokol kesehatan mengalami peningkatan. "Ini terbukti penertiban kali ini kami hanya menjaring 1 orang yang tidak menggunakan masker," jelasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran msyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan diharapkan penyebaran virus covid bisa melandai. Untuk mengatansipasi penularan covid 19, pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar akan terus secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM Darurat level 4 di seluruh wilayah yang di Kota Denpasar. (car)
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini satu orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Penertiban kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya karena bagi pelanggar yang di denda maupun di berikan pembinaan mendapat bantuan sembako. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka setiap membeli atau melihat sembako menjadi ingat dengan Satpol PP. Begitu juga sebaliknya ketika lihat Satpol PP mereka langsung ingat pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. "Dengan cara itu mereka akan sadar atas kesalahannya," ungkap Sayoga.
BACA JUGA :
Pemkot Denpasar Kembali Semprotkan Eco Enzyme di Seluruh Jalan Desa/Lurah di Kota Denpasar
Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi
Sayoga juga mengaku penertiban seperti ini merupakan penertiban humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya. Selain mengedukasi pelanggar, dalam penertiban kali ini pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kesiman Kertalangu yang terdampak pandemi covid 19 dan yang melakukan isolasi mandiri yang diserahkan kepada desa dan kalingnya.
Hal ini juga dilakukan mengingat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap mentaati protokol kesehatan mengalami peningkatan. "Ini terbukti penertiban kali ini kami hanya menjaring 1 orang yang tidak menggunakan masker," jelasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran msyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan diharapkan penyebaran virus covid bisa melandai. Untuk mengatansipasi penularan covid 19, pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar akan terus secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM Darurat level 4 di seluruh wilayah yang di Kota Denpasar. (car)