DENPASAR- sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Guna meningkatkan penataan, penertiban dan pengurusan izin bagi kendaraan angkutan sewa khusus (tranportasi online) yang beroperasi di Provinsi Bali, Kadishub Bali IGA Sudarsana melakukan pembentukan rangkaian perizinan bagi tranportasi online, dengan memasang stiker sebagai bentuk tanda pengenal kendaraan yang resmi sudah berizin.
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Kamis (1/2/2018) melakukan pemasangan stiker terhadap kendaraan atau taksi online yang telah mengantongi izin kendaraan angkutan sewa khusus. Pemasangan stiker tanda taksi online atau daring itu merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Untuk tahap awal, jumlah kendaraan yang dipasangi stiker sebanyak 1.330 mobil yang sudah mengantongi izin angkutan sewa khusus. Kemudian secara bertahap akan dilanjutkan hingga mencapai total 7500 kuota kendaraan angkutan sewa khusus yang mendapat izin beroperasi secara online.
Selain pemasangan stiker ini, Dishub Bali juga sebelumnya telah mengeluarkan kartu pengawas yang merupakan bagian dari legalitas operasional taksi online ini. “Kami secara bertahap akan pasangi semua kendaraan yang sudah mendapat izin angkutan sewa khusus atau taksi online ini. Hal itu merupakan bagian akhir dari proses perizinan sebagaimana diamanatkan Permenhub No. 108 Tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana usai melakukan pemasangan stiker di halaman kantornya.










