ABIANSEMAL -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Ketut Suandita (26) yang terlibat serangkaian aksi pemalakan para pedagang toko, diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal Badung, pada Kamis 1 July 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
Pria yang ditangkap di rumahnya di Banjar Bangkilesan Desa Mas Ubud Gianyar ini mengaku sudah memeras 8 pedagang toko di kawasan Abiansemal Badung. Modus operandi yang dilakukan Suandita yakni mengaku suruhan banjar setempat untuk mengambil uang keamanan.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, Ketut Suandita merupakan residivis pernah ditangkap Polsek Ubud dalam kasus yang sama tahun 2017 lalu.
Aksi pemalakan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang pedagang Ni Putu Wirya Dewi (18) yang mengaku diperas oleh pelaku, pada Sabtu 29 Mei 2021. Korban merupakan pemilik pedagang warung baju di Banjar Ulapan 1, Desa Blahkiuh, Abiansemal Badung.
Dalam aksi pemerasan itu, pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Scoopy dan berpakaian adat itu mengaku sebagai orang suruhan pemuda Ulapan 1 di Banjar setempat. Kepada pedagang toko, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kegiatan pecalang, uang keamanan dan muda mudi banjar. Dengan rincian, uang keamanan Rp 40.000, uang STT Rp 120.000 dan uang Banjar Rp 150.000.
"Korban pedagang toko diperas pelaku sebesar Rp 310.000," ujar Kapolsek Ruli didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, pada Jumat 2 July 2021.










