MANGUPURA-fajarbali.com | Kalangan DPRD Badung, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung membidik pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole.
Bahkan, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata bersama Ketua Komisi I, Wayan Regep, Kamis (24/6/2021) telah memanggil Diskominfo dan DPMPTSP Badung terkait hal tersebut. Selama ini tower rooftop dan monopole dinilai tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah lantaran sebagian besar tower yang jumlahnya sekitar 378 itu tak berizin alias bodong.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata berdasarkan hasil pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya.
“Tadi, Kadis Kominfo dan pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP) sudah kami panggil terkait tower ini. Katanya memang belum ada izin. Jadi otomatis mereka tidak bayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga :
Upacara Ngulap Ngambe Padmasana di Pura Jagatnatha
Menjadi Peserta JKN-KIS Memudahkan dalam Penanganan Medis
Parwata meminta kedua instansi tersebut segera melakukan pendataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung untuk selanjutnya ditindaklanjuti perizinannya. “Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan,” pintanya. Sekretaris DPC PDIP Badung ini menyatakan bahwa para pemilik tower ini sejatinya tidak masalah dipunguti pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Setelah kami tindaklanjuti bersama Komisi I ternyata pemilik tower tersebut sangat bersedia membayar retribusi termasuk memang membayar pajak-pajak yang dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, karena mereka siap bayar pajak, kan tidak mungkin kami perintahkan Satpol PP menertibkan. Justru OPD terkaitlah sekarang yang menindaklanjuti agar bisa jadi pendapatan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan terbaru masalah tower tidak boleh monopoli. Kemudian, tidak boleh kesepakatan mengalahkan undang-undang seperti yang terjadi selama ini dengan tower BTS. “Sekarang ini kan ada kesepakatan terkait tower BTS. Ini tidak boleh kerjasama yang mengatur pemerintah. Undang-undang juga tidak membolehkan monopoli dalam penyediaan tower. Ini harus dikaji,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak hukum dari permasalahan tower ini, lanjut politisi asal Dalung, Kuta Utara ini menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kalau pajak retribusi tower ini bisa ditarik nilainya cukup besar, bisa puluhan miliar. Belum lagi, potensi-potensi pendapatan yang lain. Dan kami akan berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan,” pungkasnya. (put)