DENPASAR - Fajarbali.com - Terpidana kasus ujaran kebencian, I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx dapat dipastikan bakal bebas satu bulan lebih cepat dari yang harus dijalaninya.
Pasalnya, tim kuasa Jerinx yang dikomandani I Wayan Suardana alias Gendo, Rabu (2/7/2021) sekitar pukul 14.00 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk membayar uang denda Rp 10 juta sebagaimana vonis majelis hakim terhadap Jerinx.
Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Denda sebesar Rp. 10 juta tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya. Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.
Menariknya, uang denda yang dibayarkan itu tidak dalam pecahan yang sama alias beraneka ragam. Mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp. 100. Rp. 500, Rp. 1.000 hingga nilai tertinggi Rp. 100.000.
Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda Jerix tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan. “Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan. “ jelas Gendo.
Gendo juga menjelaskan, uang denda yang dibayarkan itu tidak semuanya berasal dari Jerinx atau keluarganya, melainkan ada dari para simpatisan Jerinx yang nilainya sebesar Rp. 5.192.000.










