DENPASAR – Fajarbali.com | Christian Toolan, bule Amerika kelahiran Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan dituntut 5 bulan penjara dalam sidang belum lama ini di PN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Made Suarja Teja Buana dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang virtual menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHAP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan. Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, ” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gede Rumega langsung mengagendakan sidang putusan pada pekan, hari Selasa 25/5/2021 pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Gede Rumega, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari persoalan sepele. Yaitu hanya gara-gara anjing piaraan korban.
Menurut terdakwa, anjing yang dipelihara korban sering ribut sehingga terdakwa yang tinggal tidak jauh dari rumah korban merasa terganggu.
Puncaknya sekitar bulan Maret 2021 pukul 12.00 malam istri terdakwa idak bisa tidur karena terganggung dengan suara anjing piaraan korban.
“Pas jam 12 malam istri terdakwa tidak bisa tidur karena terganggu suara anjing piaraan korba. Nah terdakwa lalu mendatangi rumah koran dan merusak pagar serta pintu rumah korban,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.(eli)