7 Kali Masuk Penjara, Seorang Transgender Asal Makasar Diringkus

 

Transaksi ini terungkap melalui CCTV, dimana tersangka Alda Intan datang ke TKP mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih DK 5124 ABP. Berkat kesigapan Polisi, transgender asal Kampung Parang RT 004 RW 007 Desa Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulawesi Selatan ini dibekuk, pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. "Dia ditangkap bersama barang bukti kartu kredit milik korban," bebernya. 

 

Kapolsek Sudyatmaja melanjutkan, tersangka Alda Intan yang tinggal di Hotel Surfaris Inn kamar No 3, Jalan Popies II Gang Dewi No. 4 Kuta Badung itu sudah 7 kali masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian barang-barang. 

 

Modusnya berpura-pura bersedia diboking bule hanya untuk menguras harta bendanya. "Dia residivis 7 kali masuk penjara dengan modus yang sama. Keteranganya masih didalami," tegasnya. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top