Dilanjutkannya, para tersangka yang memiliki hak memilih di Pilkada Walikota Denpasar merupakan tahanan Polresta dan Polsek jajaran. Para tahanan ini berjumlah 24 orang, sedianya 4 tahanan perempuan dan 20 tahanan laki laki.
"24 tahanan yang mendapat hak memilih di Pilkada Walikota Denpasar terdiri dari tahanan perempuan dan 20 tahanan laki-laki," tegas Iptu Sukadi.
Sedangkan untuk para tahanan yang memiliki hak memilih di Pilkada Kabupaten Badung berjumlah 8 orang terdiri dari 1 perempuan dan 7 laki laki. "Ada tahanan dari kejaksaan, bahkan ada yang sudah menjalani vonis Hakim," terangnya. (hen)










