Dari operasi yustisi tersebut, terdapat 21 orang pelanggar, 12 orang tanpa masker dan sisanya 9 orang membawa masker namun tidak dipakai dengan benar. "Semua yang melanggar prokes diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada. Kegiatan ini akan terus berlangsung di wilayah hukum Polres Badung," tegasnya. (hen)










