Kasusnya Bukan Perbuatan Pidana, Hakim Bebaskan Budiman Tiang
Pengusaha Budiman Tiang alias BT yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tidak pidana penipuan dan dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, akhirya divonis lepas (onslag van rechtsvervolging) oleh majelis hakim pada sidang, Selasa (20/1/2026).









