Galuh, Pembunuh Driver Online Gara-gara Dibilang Mokondo Dituntut 19,5 Tahun Penjara
Galuh Widyasmoro (37), terdakwa kasus pembunuhan akhirnya dituntut hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara. Ini terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2025).









