Putusan PK, Notaris Hartono Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni
Iklas, Tidak Menuntut Balik Pelapor
Iklas, Tidak Menuntut Balik Pelapor
“Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Gianyar kepada seluruh masyarakat Gianyar, ” ujar Bupati Mahayastra.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gianyar. Bupati Gianyar I Made Mahayastra berterimakasih dan sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan Perda. “Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, yang telah berkenan membahas dan menetapkan Ranperda Kabupaten Gianyar,” kata Bupati Mahayastra.
“Ajengan nasi tawur sebagai simbolisasi untuk menormalkan kembali, disebar di masing-masing desa sebagai suguhan kepada Bhuta Kala yang ada disana, bahwa kita sudah melakukan persembahan yang terpusat di Pura Pucak Pausan,” pungkas Jro Mangku Ardana.