https://www.traditionrolex.com/27 15 Calon Tenaga Kerja di Kapal Pesiar Tertipu Lapor Polisi - FAJAR BALI
 

15 Calon Tenaga Kerja di Kapal Pesiar Tertipu Lapor Polisi

(Last Updated On: 18/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Lima belas orang yang diduga menjadi korban penipuan tenaga kerja di Kapal Pesiar mendatangi Polda Bali, Selasa 18 Mei 2021 siang. Mereka mengaku kehilangan uang ratusan juta setelah ditipu oleh agent perekrutan migran diduga bodong yakni PT. DIM yang berkantor di jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan Badung. 

 

Usia melapor, kuasa hukum para korban Nengah Yasa Adi Susanto didampingi dua rekannya, Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan pihaknya melaporkan Direktur PT.DIM, IRA, ke Ditreskrimum Polda Bali karena sebelumnya gagal dilakukan mediasi. 

 

“Pihak perusahaan awalnya menjanjikan akan mengembalikan uang para korban. Namun hingga sekarang, uang mereka tidak pernah dikembalikan,” beber Nengah Yasa. 

 

Diterangkannya lebih lanjut, para korban sebelumnya telah menyerahkan secara bervariasi ke pihak perusahaan. Ada yang sudah menbayar Rp 20, Rp 30 dan Rp 40 juta. Bahkan ada yang telah membayar 52 juta. 

 

Belasan calon korban tertarik dengan adanya iklan perekrutan tenaga kerja asing di media sosial @manningagentkapalpesiar yang dilakukan oleh PT DIM. Sehingga para korbannya tergiur untuk melamar. 

 

“Para korban dijanjikan akan berangkat segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya. Bahkan dijanjikan bekerja di Australia,” terang pria yang akrab disapa Jero Ong ini. 

 

Setahun kemudian setelah menyerahkan uangnya, para korban belum juga dipanggil untuk diinterview oleh user kapal pesiar. Padahal, dari 15 orang korban itu sudah membayar sekitar 403 juta secara keseluruhan. 

 

Dijelaskannya, kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada Selasa 27 April 2021. Dalam mediasi tersebut, Direktur PT DIM, yakni IRA, mengakui bahwa PT. DIM tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran. 

 

Sementara, IRA selaku direktur PT DIM belum bisa dihubungi awak media untuk mengkonfirmasi laporan para korban tersebut. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terobosan Inovatif Satintelkam Polres Badung, Gagas SKCK On The Spot

Sel Mei 18 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 18/05/2021)  MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Intelkam Polres Badung melakukan terobosan inovatif dan kreatif melayani masyarakat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terobosan SKCK ini tentu saja menjadi harapan masyarakat, selain mudah, biayanya terbilang murah yakni Rp 30.000.   Save as PDF

Berita Lainnya