https://www.traditionrolex.com/27 11 Penegasan Kapolresta Denpasar Kepada Anggota Kepolisian Pengamanan Pilkada - FAJAR BALI
 

11 Penegasan Kapolresta Denpasar Kepada Anggota Kepolisian Pengamanan Pilkada

(Last Updated On: 07/12/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan kesiapan pergeseran pasukan pengamanan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Denpasar. Ada 11 poin penegasan yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan terhadap anggotanya dilapangan, salah satunya selalu ingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

Kegiatan pergeseran pasukan itu berlangsung di Lapangan Kapten Japa Denpasar Timur, Senin (7/12/2020) pagi dihadiri sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar. Para personil yang digeser ke sejumlah TPS terdiri dari 600 personil dari Polresta Denpasar dan personil BKO dari Polda Bali. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam sambutannya mengatakan pengecekan kesiapan pasukan pengamanan TPS dalam rangka Pilwali Kota Denpasar. Pihaknya menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan pilkada dengan aman dan kondusif. 

Menurut Kombes Jansen, kelancaran jalannya Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, oleh karena itu diperlukan sinergitas TNI/Polri, Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, Panwaslu, Instansi Penegak Hukum lainnya. 

“Dan, seluruh potensi masyarakat yang ada, agar potensi ancaman tidak berkembang yang nantinya akan dapat menghambat jalannya pesta demokrasi tersebut,” ujar perwira melati tiga dipundak itu. 

Perwira yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu memberikan 11 penegasan kepada seluruh jajaran personilnya yang terlibat pengamanan di TPS. 

Yakni pertama, agar personel yang dilibatkan pam TPS bila selesai kegiatan apel mengecek kesiapan TPS dan melakukan koordinasi petugas KPPS. Memastikan dan mendata secara langsung kerawanan dan mengecek penerapan protokol kesehatan di TPS. 

Dua, netralitas Polri agar tetap dijaga. Secara institusi tidak ada perintah untuk mencatat hasil, namun apabila ada yang melaksanakan untuk pendataan tidak dilarang karena yang diutamakan adalah pengamanannya. 

Tiga, minimalisir kegiatan montra produktif yang dapat menimbulkan antipati masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020. 

Empat, cek dan ricek seluruh kesiapan pam baik sarpras maupun anggaran serta kesiapan personel di lapangan dan berikan sebelum melaksanakan. 

Lima, personel yang terlibat pengamanan TPS agar dilengkapi dengan APD serta pastikan dalam keadaan sehat, laksanakan Protokol Kesehatan dengan ketat antisipasi klaster saat penghitungan suara. 

Enam, setiap anggota yang melakukan pam di TPS, benar-benar siap untuk tugas dan wajib memiliki nomor telepon KPPS, Panwas, Petugas Linmas dan nomor penting lainnya. 

Tujuh, lakukan pengecekan dan pengamanan terhadap logistik Pilkada khususnya surat suara dan Kotak Suara. Pastikan kotak suara dalam kondisi disegel pada saat  pergeseran keTPS begitu pula sebaliknya sesuai ketentuan dari penyelenggara Pilkada.

Delapan, laksanakan pengawalan kotak suara dari lokasi pungut suara ke tingkat kecamatan yang dilakukan oleh masing masing pers Pam TPS.

Sembilan, bagi ersonel yang melaksanakan pengamanan TPS pada tahap pungut suara / giat pencoblosan agar bersinergi dengan instansi terkait untuk bersama-sama secara terpadu dalam mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Sepuluh, bagi personel yang melaksanakan pengamanan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan Politik Parpol. 

Terakhir sebelas, personel pengamanan dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dakwaan Tidak Dapat Diterima, Nenek Buta Huruf Bebas dari Jeratan Hukum

Sel Des 8 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 07/12/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Nenek 75 tahun yang buta huruf, Ni Ketut Reji bersama dan I Wayan Karna (54) yang didakwa melakukan tidak pidana membuat surat palsu akhirnya bisa bernafas lega dan beristirahat dengan tenang di rumahnya untuk menghabiskan masa tuanya.  Save as PDF

Berita Lainnya