WN Ukraina Terdakwa Kasus Pabrik Narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup

Screenshot_20250919-211338
Roman Nazarenko usai jalani sidang di PN Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Meski sudah berjuang keras dan membantah tudingan sebagai pendana kasus pabrik Narkotika di Sunny Village Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Roman Nazarenko harus gigit jari.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Gusti Ayu Akhiryani dalam putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Mahardika bahwa terdakwa terlibat permufakatan jahat memproduksi hingga menyalurkan narkotika.

"Menghukum terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Roman dalam pembelaan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan menguraikan bahwa unsur-unsur dalam Pasal yang dibuktikan oleh JPU. 

Apa yang disampaikan kuasa hukum Roman ini bukan tanpa alasan. Sebab, sebelumnya dua saudara kembar yang juga asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod telah mencabut keterangan sebelumnya yang merebut bahwa terdakwa Roman adalah salam atau otak dalam kasus ini.

Dalam pembelaan pengacara terdakwa juga menyampaikan, bahwa sesuai keterangan Volovod bersaudara dan juga terdakwa sendiri, pabrik Narkotika yang dijalankan oleh Volovod bersaudara didanai oleh Oleg Tkachuk.

Dalam pembelaan disampaikan pula bahwa, berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan kuasa hukum menilai bahwa terdakwa adalah sebagai korban penyalah guna narkotika golongan I dengan maksud untuk diri sendiri.

Oleh karena itu kuasa hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim agar dapat bersikap objektif dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan KUHAP.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Ungasan Bali, Sita 35 Ribu Pil Happy Five dan Hasish Padat dan Cair

Selain itu dalam persidangan juga Roman membantah sebagai aktor utama di balik operasi laboratorium narkotika tersebut. “Saya bukan bos,” tegas Roman usai mendengar tuntutan jaksa. Ia menyebut dirinya hanya menerima instruksi dari seseorang bernama Oleg Tkachuk, yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top