KUTA -fajarbali.com-Sebagai area jalur penerbangan lepas landas dan mendaratnya pesawat terbang, Bandara International Ngurah Rai melarang warga untuk menaikkan layang-layang karena sangat mengancam keselamatan penerbangan. Jika tetap membandel akan diberikan tindakan tegas.
Hal itu terungkap dalam rapat yang berlangsung di Gedung Wistisaba Angkasa Pura, dihadiri seluruh stakeholder di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seperti Otban Wilayah IV, POM TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Airnav Indonesia, PT Angkasa Pura, Avsec Angkasa Pura dan lainnya.
Rapat ini dipimpin Kapolsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto, S.E. selaku Ketua Satgas Cepat Tanggap Penertiban Layang-Layang Di Area Sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaksanaan rapat ini guna menyamakan persepsi dan cara bertindak, terkait maraknya layang-layang milik masyarakat yang mengudara di area terlarang Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Ini sangat penting dan mendesak untuk dilakukan penertiban mengingat sudah mengkhawatirkan dan dapat mengancam keselamatan penerbangan,” terangnya.
Sementara rapat koordinasi tersebut memutuskan akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan agar tidak menaikkan layang-layang di area terlarang jalur udara.
Sebelum mengarah ke penindakan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan melalui tokoh masyarakat ataupun tokoh adat setempat melalui pendekatan dengan kearifan lokal.
“Pendekatan dengan kearifan lokal dengan mengedepankan tokoh adat ataupun pecalang untuk bersama-sama melakukan himbauan terhadap warganya,” jelasnya Kompol Agung Budiarto. (hen)