MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung mulai mendata masyarakat ber-KTP Badung yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi covid-19. Pendataan tersebut dilakukan terkait rencana pemberian insentif kepada masyarakat terdampak tersebut.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan. Surat tersebut tertanggal 14 April 2020. Sedangkan, pendataan ini paling lambat diserahkan pada 30 April 2020. Pekerja yang berhak mendapatkan insentif selain harus ber-KTP Badung, juga harus mengantongi surat keterangan PHK dan dirumahkan dari perusahaannya, memiliki NPWP, memiliki rekening di BPD Bali, dan melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari Pemkab Badung terkait efek Covid-19.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga membenarkan telah menindaklanjuti arahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tersebut. “Kami telah bersurat kepada seluruh perusahaan untuk memohon data,” katanya, Kamis (16/4/2020) .
Sementara, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerangkan, pendataan pekerja formal yang dilakukan Disperinaker Badung sudah hampir rampung. Hanya saja pihaknya masih meminta untuk melakukan pendataan juga terhadap pekerja non formal yang terdampak. “Kalau data itu sudah masuk baru kita buat hitung-hitungan dan rincian teknisnya,” terangnya.
Sebagai data pembanding, juga akan diambil dari data serikat pekerja. “Agar orang penerima manfaat tepat sasar, dalam persyaratan yang bersangkutan wajib menunjukkan surat bukti di PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja,” katanya.
Ketika ditanya berapa besaran insentif yang diberikan, Wakil Ketua I Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung ini belum bisa menjawab. “Yang jelas dalam tahap awal kita rancang untuk tiga bulan, untuk nilainya masih kami hitung,” ujarnya.(put)