https://www.traditionrolex.com/27 Warga Takmung Batal Kembalikan BLT, BPKP Perbolehkan Warga Terima BLT-DD dan BPUM Sekaligus - FAJAR BALI
 

Warga Takmung Batal Kembalikan BLT, BPKP Perbolehkan Warga Terima BLT-DD dan BPUM Sekaligus

(Last Updated On: 18/07/2021)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Dua puluh warga Desa Takmung, Kecamatan Banjarangka, Klungkung yang diminta mengembalikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kini bisa tersenyum lepas. Lantaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan surat keputusan. Yakni, 20 warga penerima bantuan ganda (BLT DD dan BPUM) tersebut dinyatakan tidak perlu melakukan pengembalian dana. Mengingat antara BLT-DD dan BPUM memiliki peruntukkan yang berbeda.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor S-1342/PW22/3/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Kabupaten Klungkung. Dalam poin (c) disebutkan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 222/PKM.07/2020 tentang pengelolaan dana desa pasal 39 ayat (2), BLT DD sejatinya diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Pertama, merupakan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan. Kedua, bukan merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial tunai, dan bantuan sosial pemerintah lainnya.

Nah, dalam hal ini Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak masuk dalam kategori bantuan sosial pemerintah lainnya. BPUM merupakan bantuan sosial dalam upaya pemberdayaan sosial, sedangkan BLT DD adalah bantuan perlindungan sosial (jaring pengaman sosial). Dengan demikian, maka warga yang menerima bantuan BLT yang bersumber baik dari Dana Desa (DD) ataupun BLT APBD tidak perlu melakukan pengembalian uang bantuan jika  terdeteksi sebagai penerima BPUM juga.

Baca juga :
Polres Bangli Galang Urunan, Kucurkan Sembako Bagi Warga Miskin Ditengah PPKM Darurat
Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat, Polisi Turun Beri Bantuan Sembako

Selasa (13/7/2021), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Kabupaten Klungkung, Wayan Suteja membenarkan putusan BPKP Perwakilan Provinsi Bali tersebut. Ia menjelaskan, surat dari BPKP tersebut muncul berawal dari inisiatifnya untuk melakukan koordinasi terkait persoalan yang terjadi di Desa Takmung, Banjarangkan. Mengingat, karena mencuatnya kejadian di Desa Takmung tersebut, banyak perangkat desa yang ragu-ragu untuk mencairkan BLT-DD periode Bulan Juli. Padahal, dana BLT-DD untuk Bulan Juli sudah ditrasfer dari RKUN ke RKD.

“Desa-desakan banyak yanh mempertanyakan ke saya, bagaimana dengan BPUM apakah berani mencairkan juga? Khususnya yang sudah dapat BLT-DD tapi dapat juga BPUM apakah berani mencairkan? Ketika itu, saya sampaikan yang seperti itu agar ditunda dulu pencairannya. Nanti saya akan bersurat ke BPKP dan tunggu jawaban dulu,” jelasnya.

Kini jawaban dari BPKP sudah diterima. Dipastikan pula bahwa penerima BLT-DD yang juga menjadi penerima BPUM tidak perlu melakukan pengembalian dana. Dengan demikian, saat ini sudah tidak ada lagi keraguan perangkat desa untuk melakukan pencairan BLT-DD periode Bulan Juli, demikian juga dengan BPUM.

“Sekarang sudah ada jawabannya, bahwa BLT-DD masuk ke perlindungan sosial dan merupakan bantuan sosial berupa uang tunai. Kalau BPUM masuk ke pemberdayaan sosial. Jadi desa tidak ragu lagi kalau ada KK yang dapat BLT-DD dan ada salah satu anggota keluarganya yang dapat BPUM. Itu keduanya dapat diterima, tanpa khawatir nanti ada temuan,” jelasnya.

Sementara Perbekel Desa Takmung, I Nyoman Mudita mengatakan sudah menerima surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali tersebut. Surat itu juga sudah diteruskan ke warganya. Tentu saja hasilnya direspon baik, utamanya bagi 20 warga yang sebelumnya tercatat menerima bantuan ganda dan harus melakukan pengembalian uang. Apalagi sebelumnya sudah ada 2 orang warga yang melakukan pengembalian dana ke pihak desa. Sehingga dengan adanya kepastian dari BPKP, uang yang sudah disetor ke desa itupun langsung dikembalikan ke warga lagi.

“Warga bersyukur dan sangat beterima kasih. Dalam kondisi begini ada inistaif dari atas (instansi terkait) untuk melakukan perubahan. Suratnya sudah saya kasi ke warga. Bagi yang sudah kebalikan bantuan sebanyak 2 orang, saya langsung kembalikan lagi uangnya ke masyarakat,” ujarnya seraya mengatakan di Desa Takmung ada 13 warga yang menerina BLT-DD.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan yang terdampak Covid-19 harus mengembalikan dana bantuan. Lantaran 20 orang warga tersebut menerima bantuan ganda. Yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Klungkung sebesar Rp600 ribu per orang dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,2 juta per orang. Hal ini menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Atas temuan tersebut, BPKP menyarankan agar warga yang menerima bantuan ganda segera mengembalikan salah satu dari bantuan tersebut. Ketika itu, dianjurkan agar warga melakukan pengembalian BLT-DD yang sebesar Rp600 ribu karena jumlahnya lebih sedikit dibandingkan BPUM. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Protes PPKM Darurat dengan Kata-kata Kasar, Pemilik Counter HP Digiring ke Mapolres Klungkung

Ming Jul 18 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 18/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Muhammad Armyliansyah Rahmani (27) mendadak masuk dalam target Sat Reskrim Polres Klungkung. Pria yang beralamat di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung tersebut rupanya melakukan ujaran kebencian melalui media sosial WhatsApp.  Save as PDF

Berita Lainnya