BULELENG-fajarbali.com | Warga masyarakat Desa Sudaji kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (22/12/2025) pagi. Kedatangan warga Sudaji itu hanya mempertanyakan kepastian terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Perbekel Desa Sudaji I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Dimana warga menilai selama ini dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan dana desa sampai saat ini tidak ada kejelasan sehingga warga masyarakat mendatangi Kejaksaan.
Menanggapi kedatangan warga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit inspektorat Buleleng ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa selama periode 2022 sampai 2024 sebesar Rp 423.314.302. Namun dana tersebut kata Irsan telah dikembalikan oleh terlapor ke kas Desa Sudaji.”Memang dalam penyelidikan yang kami lakukan memang kami mendapati adanya kerugian negara namun hal itu yang bersangkutan telah mengenbalikan ke kas Desa Sudaji,”jelas Edi.
Irsan berdalih bahwa kejaksaan tidak menghentikan perkara dugaan korupsi tersebut. Hanya saja pihaknya belum bisa melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya atau penyidikan karena indikasi kerugian negara telah dikembalikan oleh terlapor sehingga indikasi kerugian negara tersebut telah dipulihkan.”Dalam melakukan Tindakan selanjutnya kami belum bisa melakukan hal itu karena dana yang dirugikan telah dipulihkan oleh yang bersangkutan. Seandainya nanti kami akan menemukan hal yang baru sudah barang tentu akan kami membuka kembali,”lanjutnya.
Meski begitu pihaknya berencana mengundang pihak yang terlibat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng besok. Hal ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam kebenaran materil dalam permasalah ini agar hasilnya lebih komprehensif.”Kita lihat lah hasilnya saya tidak bisa memastikan berikutnya, tapi faktanya saja saya gak ulang lagi lah gak usah saya tunjukan suratnya fakta kan sudah itu kan sudah. Yang jelas nanti kita akan undang semua,”tegasnya lagi.
Bahkan dirinya menuturkan kalau laporan pengaduan yang disampaikan warga Sudaji, terdapat tiga dugaan korupsi yang dilaporkan. Pertama, dugaan penyelewengan dana desa, kedua, dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung, dan ketiga, dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).”Dimana dalam laporan warga masih kami proses in ikan baru satu nanti kita akan dalami dan bila ada unsus lain tentu kita akan lakukan Tindakan,”ancamnya.
Sementara itu, perwakilan warga Sudaji, Gede Artayasa, mempertanyakan kebijakan penegakan hukum yang menurutnya berpotensi menimbulkan preseden buruk di masyarakat apabila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan proses hukum.”Kalau dilihat dari hasil penyelidikan kan sudah jelas ada kerugian namun setelah dilakukan pengembalian kasus tersebut sudah tidak dilanjutkan hal ini nantinya menjadi preseden buruk dimasyarakat,”kata Artayasa.
Bahkan dirinya menilai dengan adanya hal tersebut sudah barang tentu memberikan celah atau melegalkan tindak pidana korupsi secara tidak langsung.”Kalau saya melihat hal ini tentunya melegalkan praktek kurupsi yang terjadi hanya saja secara tidak langsung dan bahkan hal ini tentunya akan melemahkan Upaya pemberantasan kurupsi yang terjadi,”ucapnya dengan nafas Panjang. @gus










