https://www.traditionrolex.com/27 Kerugian Negara Kecil, Kejaksaan "Matikan" Kasus Tukad Mati - FAJAR BALI
 

Kerugian Negara Kecil, Kejaksaan “Matikan” Kasus Tukad Mati

(Last Updated On: 28/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Kerja keras Erna Normawati Widodo Putri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk menyeret para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan senderan tukad mati ke persidangan sia-sia belaka. 



Pasalnya, setelah kasus ini resmi deserahkan penangananya ke Kejari Badung, kasus yang sebelumnya ada tiga tersangka ini dihentikan dengan alasan nilai kerugiannya sangat kecil yaitu hanya Rp. 90 juta. 

Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Amir Yanto disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Bali, Senin (27/5/2019) malam. 



Dikatakan Amir Yanto, memang sebelumnya hasil audit dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) Bali menyatakan, nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp. 834.853.043. 

Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh phak PBK (badan pemeriksa keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaanya, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp. 90 juta. 



“BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost) sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ungkap Kajati. 

Jadi, kata Kajati, dari hasil penghitungan karugian dari BKP, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp. 90 juta. 



“Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara,” pungkas Amir Yanto. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Denpasar dibawah pimpinan, Erna Nomawati Widodo menetapkan tiga orang tersangka. 

Meraka adalah dari pihak rekanan yaitu,  Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri I Wayan Sutaya dan dua pejabat PUPR Badung saat itu, A.A Gede Dalam serta I Wayan Seraman. Bankan kedua mantan pejabat badung ini sempat ditahan di LP Kerobokan. 



Kerena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kedua pejabat itu lalu mengajukan praperadilan. Hasil sidang prapera, masing-masing hakim tunggal mengabulkan gugatan praperdailan tersebut. 

Hakim dalam amar putusanya menyatakan penetepan tersangka dan penahanan kedua tersangka tidak sah karena penyidik kejaksaan belum mengantongi nilai kerugian negara dari pihak BKP. 



Tidak lama beselang, BPKP Bali nengelurkan hasill penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dan Kajari Denpasar, Sila Pulungan Haholongan yang menggantikan Erna langsung mengumumkan hasil audit tersebut yaitu sebesar Rp. 834.853.043.

Dari informasi yang didapat, usai Kejadi Denpasar menerima hasil audit dari BPKP, kedua mantan pejabat itu kembali ditetapkan tersangka. Tapi oleh Sila Pulungun kasus ini diserahkan ke Kejari Badung dengan alasan tempat kejadian adalah wilayah Kejari Badung. (eli/Fajar Bali)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lagi, Anjing Rabies Serang Warga Klungkung

Sel Mei 28 , 2019
Dibaca: 11 (Last Updated On: 28/05/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Pencegahan rabies melalui eleminasi anjing liar di Kabupaten Klungkung nampaknya belum membuahkan hasil. Satu per satu kasus gigitan anjing gila justru terus bermunculan.  Save as PDF

Berita Lainnya