Kerugian Negara Kecil, Kejaksaan “Matikan” Kasus Tukad Mati

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kerja keras Erna Normawati Widodo Putri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk menyeret para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan senderan tukad mati ke persidangan sia-sia belaka. 

Pasalnya, setelah kasus ini resmi deserahkan penangananya ke Kejari Badung, kasus yang sebelumnya ada tiga tersangka ini dihentikan dengan alasan nilai kerugiannya sangat kecil yaitu hanya Rp. 90 juta. 

Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Amir Yanto disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Bali, Senin (27/5/2019) malam. 

Dikatakan Amir Yanto, memang sebelumnya hasil audit dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) Bali menyatakan, nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp. 834.853.043. 

Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh phak PBK (badan pemeriksa keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaanya, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp. 90 juta. 

"BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost) sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya," ungkap Kajati. 

Jadi, kata Kajati, dari hasil penghitungan karugian dari BKP, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp. 90 juta. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top