MANGUPURA - fajarbali,com | Warga Perumahan Mandala Griya, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (21/1/2020) pagi tiba-tiba mendatangi gedung DPRD Badung. Mereka meminta wakil rakyat dapat memperjuangkan hak-hak yang harus mereka dapat, seperti jalan, air bersih, fasum/fasos dan tempat pembuangan limbah yang tak kunjung direalisasikan oleh pihak pengembang.
Agus Sujata Ketua Perum Mandala Griya, Nusa Dua yang ditemui di gedung Dewan Badung mengaku, sudah bersurat ke Ketua DPRD Badung yang ditembuskan ke Bupati Badung, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Kaling Bualu dan pihak Bank BTN terkait hal ini.
Pihaknya menyatakan, perumahan ini sudah dibangun tahun 2016, sejak 2017 warga sudah mulai menempatinya. Namun, sejak saat itupun hak-hak mereka belum diberikan oleh pihak pengembang. “Pertemuan dengan developer sudah sering. Kami cuma dijanjikan saja tapi tidak pernah terealisasi. Makanya kami mengadukan ke DPRD Badung,” ujar Sujata.
Sujata mengungkapkan, air bersih adalah hal yang paling dituntut saat ini. Pasalnya, selama ini warga mendapat air dari sumur bor yang bercampur dengan air laut. abotan rumah warga cepat rusak.
“Airnya seperti bercampur kapur. Perabotan rumah tangga kami jadi karatan. Padahal, kami dijanjikan PDAM bisa masuk. Jalan masuk ke perumahan juga rusak berat,” katanya.
Pihakpun berharap wakil rakyat Badung bisa memperjuangkan hak-hak yang dijanjikan pihak pengembang agar bisa direalisasikan. Sebab, di Perum Mandala Griya penduduknya cukup padat. Yakni terdapat 123 rumah yang telah ditempati dari total 225 unit rumah. “Kami hanya menuntut hak-hak kami yang dijanjikan saat membeli rumah itu,” tegas Agus Sujata.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Badung yang juga wakil rakyat dapil Kuta Selatan I Wayan Luwir Wiana yang menerima rombongan mengaku, akan berusaha memfasilitasi agar pihak pengembang menunaikan kewajibannya. Pihaknya juga akan menganggendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik dari unsur Pemkab, warga maupun pengembang.
“Aspirasi dan keluhan warga sudah kami terima. Kami akan agendakan rapat bersama dengan melibatkan Perkim, Dinas PUPR, DLHK, Camat, Lurah dan Kaling, kemudian warga perumahan dan kami. Kami akan bahas bersama,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menyatakan bahwa hak warga ini harus ditunaikan oleh pihak yang menjanjikan. Terlebih, warga sudah bertahun-tahun tinggal di perumahan tersebut. “Mereka warga kecil jangan sampai jadi korban,” kata Luwir. (put).