DENPASAR-fajarbali.com | Wanita berbadan tambun bernama Septyana Sari alias Febby (21) yang ditangkap petugas Badan Narkotika Negara (BNN) usai membeli Narkotika jenis sabu sabu nampak tegar saat menjalani persidangan.
Tak tanggung-tanggung, dalam perkara ini yang menjadi ketua majelis hakim adalah KPN Denpasar, Bambang Ekaputra. Diketahui, Bambang Ekaputra ini juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Narkotika lainnya yang melibatkan orang asing.
Dalam menghadapi perkara ini, Febby yang sebelum ditangkap tinggal di daerah Sibang Kaja ini tanpa didampingi pengacara alias penasehat hukum.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Armeini. Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dua pasal.
Yaitu, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dalam dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Dengan melihat pasal tersebut, maka terdakwa pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa ditangkap petugas BNN pada tanggal 24 Februari 2019 lalu sekira pukul 01.00 WITA di pinggir Jalan Suradipa, Denpasar.
Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakatnya yang menyebut bahwa di seputaran Jalan Suradipa sering terjadi transaksi narkoba.
Atas laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Gung Roki seharga Rp. 500 ribu. (eli/Fajar Bali)