AMLAPURA-fajarbali.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem laksanakan Apel Deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar, Narkoba, Apel yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Karangasem dipimpin Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Rabu (27/2/2019).
Acara apel tersebut diisi dengan Deklarasi Anti HALINAR dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) oleh Kepala LP kelas II B Rochkidam, Ka LPKA, Rainhards Indra Pitoy, dan Bapas, I Ketut Bagus Adi Saputra. Selain itu hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi dan Forkopimda Kabupaten Karangasem.
Dalam apel tersebut, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa menyampaikan apresiasi terhadap lembaga pemesyarakatan kerena sudah menyelenggarakan hal positif ini. Artha Dipa berharap semua pernyataan yang dibacakan itu bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Artha Dipa meyakini, jika berpikir positif maka hal positif yang akan datang, oleh karena itu deklarasi tersebut merupakan momen yang sangat penting dan memberikan angin segar pada masyarakat.
“Banyak sekali berita negatif yang sangat mudah ditangkap oleh masyarakat, sedangkan masyarakat tidak mau menggali kembali tentang kebenaran berita tersebut,” ujar Artha Dipa.
Dari Deklarasi yang dilaksanakan pada hari ini, kata Artha Dipa, masyarakat diharapkan bisa mengetahui kebenarannya bisa menjadi pegangan bagi semua anggota Lapas untuk mengayomi masyarakat dengan baik. Artha Dipa juga meminta media untuk tidak membuat berita yang tidak jelas karena peran media sangat penting dalam pembuatan berita. Melalui tulisan,masyarakat akan teredukasi dengan berita yang ada, berita baik akan berdampak baik sedangkan berita negatif akan berdampak negatif pula.
“Sekali lagi saya berterimakasi kepada Kepala Lapas dan semuanya yang ada di kabupaten Karangasem, mudah mudahan ini menjadi teladan bagi lapas lapas yang lainnya,” ujarnya lagi.
Sementara kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Rochkidam, mengatakan, kegiatan apel dan penandatanganan Deklarasi anti Halinar yang bertujuan untuk memberantas masuknya handphone, Pungli dan Narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan. Rochkidam menambahkan, jika deklarasi ini berlaku nasional khususnya para pegawai dan warga binaan keseluruhan, bagi pegawai dan warga binaan yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku.
“Bagi warga binaan yang melanggar sanksinya tidak diberikan remisi pembebasan bersyarat dan sanksi lainnya sesuai peraturan sedangkan bagi pegawai diberikan sangsi tentang peraturan kepegawaian menurut ketentuan peraturan yang berlaku,”ujar Rochkidam. (bud)