MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bekerja keras melawan coronavirus disease 2019 (covid-19). Berbagai tindakan pencegahan hingga program kebijakan pun dikeluarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Bupati, I Ketut Suiasa. Wabup Ketut Suiasa bahkan turun langsung ke desa-desa untuk menyemprotkan desinfektan memutus rantai penyebaran covid-19. Suiasa juga membagikan sejumlah masker gratis ke beberapa pasar di Badung.
Pemkab Badung telah memutuskan enam kebijakan strategis dalam penanggulangan penyebaran covid-19 dan dampak sosial yang ditimbulkan. Salah satunya adalah kebijakan membebaskan beban air minum yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta mangutama Kabupaten Badung kepada pelanggan.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta mangutama I ketut Golak memberikan keterangan resmi terkait pembebasan yang dilakukan untuk pelanggan PDAM. Pembebasan beban tetap mengacu pada aturan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sehingga dilakukan secara terarah, terukur dan teratur.
“Ini kami perlu sampaikan untuk menghindari adanya pemikiran-pemikiran serta pemahaman yang biasa di masyarakat terkait kebijakan pembebasan beban pengguna air minum,” tegas Wabup Suiasa saat Jumpa Pers, Rabu (15/4/2020) lalu.
Dijelaskan Suiasa, pembebasan beban air berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G. Ini diberikan penuh. “Untuk klaster ini dibebaskan secara penuh,” ucapnya.
Selanjutnya, pembebasan untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3. “Untuk kategori rumah tangga ini dibebaskan untuk pemakaian 10M3 per bulan. Kenapa tidak lebih, ini sesuai dengan Permendagri 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” kata Wakil Bupati asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Dalam permendagri tersebut, kata Suiasa, secara tegas mengatur penggunaan air dalam rumah tangga untuk kebutuhan pokok, seperti mandi, cuci, masak, dan ibadah. “Ini penggunaannya 10M3 per bulan. Untuk penggunaan lebih dari itu, maka pelanggan dikenakan tarif normal. Karena itu saya imbau, agar masyarakat menggunakan air seefisien dan seefektif mungkin sesuai dengan kebutuhan,” kata Suiasa seraya menambahkan kebijakan itu mulai berlaku bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.
Kebijakan yang diputuskan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang. Bilamana kebijakan itu dirupiahkan, maka kebijakan tersebut senilai Rp7,9 Miliar selama tiga bulan dengan rata-rata perbulan pembebasan beban penggunaan air minum senilai Rp2,6 miliar lebih.
Rincian pembebasan beban untuk Sosial A sebanyak 35 SL (Saluran langsung), sosial B sebanyak 1.151 SL. Selanjutnya untuk saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL. Untuk diketahui, Sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum. Sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri/swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah. Sementara untuk golongan rumah tangga D1 dengan ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter, rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-6,99 meter, dan rumah tangga D3 ketentuan perumahan yang dimuka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter. (put).