Foto: PARALEGAL-Pelatihan dasar paralegal bagi perangkat Desa Apuan, Susut, Bangli dalam upaya mencegah terjadinya sengketa di masyarakat.
BANGLI – fajarbali.com | Sengketa dalam kehidupan masyarakat adalah keniscayaan. Sekalipun dalam kelompok masyarakat rukun dan damai, potensi sengketa dengan berbagai jenisnya selalu ada. Salah satu cara yang dinilai efektif adalah mencegah terjadinya sengketa di akar rumput, yakni lingkungan desa.
Sehingga perangkat desa dan masyarakat perlu diberdayakan guna mengantisipasi hingga menyelesaikan sengketa jika terlanjur terjadi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Team Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa (Unwar) yang diketuai Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH., MH., berserta anggota A.A Sagung Laksmi Dewi SH.,MH dan Ni Made Sukaryati Karma,SH., MH., memberdayakan perangkat Desa Apuan, Susut, Bangli melalui latihan dasar paralegal.
“Tujuannya agar perangkat desa paham hukum sehingga sengketa di lingkungan Apuan bisa diminimalisir,” jelas Sugiartha, dikonfirmasi dari Denpasar, belum lama ini.
Menurut Sugiartha, pemahaman hukum masyarakat maupun aparat desa akan sangat membantu meredakan maupun menyelesaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
Sengketa, kata dia, dapat terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terutama masyarakat miskin dan marginal tentang hukum. Pengaturan Paralegal telah diatur dalam dalam UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Regulasi ini sangat penting disosialisasikan sampai tingkat desa. Sebagai langkah lanjutan adalah perlu dibekalinya pengetahuan dasar paralegal bagi aparat desa sebagai pengayom masyrakata jika terkadi sengketa di masyarakat,” imbuhnya.
Ia berpandangan, banyak masyarakat terlibat kasus-kasus hukum di masyarakat, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara masyarakat, namun tidak mengetahui secara pasti bagaimana melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang mereka hadapi.
Pada akhirnya masyarakat banyak yang berhadapan dengan para calo perkara dan menghabiskan banyak biaya tetapi permasalahannya tidak kunjung selesai.
Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi sangat tinggi, ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di desa menyebabkan kehadiran paralegal dirasa sangat penting.
Kehadiran paralegal ditengah-tengah masyarakat desa sebagai mitra kerja masyarakat maupun perangkat desa dalam menemukan solusi hukum dan penyebaran informasi hukum.
Paralegal diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pelatihan paralegal yang digelar akhir Mei 2023 lalu, Sugiartha mengapresiasi kesadaran hukum warga Apuan. Mereka menyadari bahwa sadar hukum tidak hanya mengenai pemenuhan syarat-syarat pada saat penilaian sebagai desa sadar hukum, tetapi harus sudah mampu memberikan informasi dan mengimplementasikan aturan hukum, terutama bagi perangkat desa yang akan selalu menjadi tempat bertanya bagi warga masyrakat yang sedang berkonflik, seperti misalnya konfling keluarga, tanah, waris dan lain sebagainya.
Tim PKM Unwar juga menghadirkan nara sumber dari Kanwil Kemenkumham Bali dengan materi “Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Bantuan Hukum”. Sementara narasumber dari Posbakumadin Bangli I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.,MH memaparkan materi “Aktualisasi Peran Paralegal” sedangkan Tim PkM Unwar dengan materi “Teknik Komunikasi Paralegal”.
Sementara itu Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Unwar atas program yang langsung menyentuh dan mengedukasi masyarakat. (rl)