Unggah Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah di Akun Facebook, Oknum Pengacara Dijebloskan ke Penjara


BULELENG -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Unggah ujaran kebencian terhadap pemerintah di akun Facebook, oknum Pengacara yang akrab dipanggil Gus Adi, ditangkap

anggota Satreskrim Polres Buleleng di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, Kamis (26/3/2020) sore. 

 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu. Hasil patrol, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi. 

"Di akun Facebooknya ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali," ujar  Kombes Andi, pada Jumat (27/3/2020). 

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi seperti Wakil Kelian Adat Banyuasri I Nyoman Sadwika, Ketua Pecalang Made Subawa dan warganet pemberi komentar yakni Kadek Carna Wirata, Polisi menyimpulkan adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan Agus Adi. 

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Buleleng membekuk Agus Adi di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng. Selain itu, disita barang bukti berupa 2 buah handphone miliknya. "Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ini sudah ditahan," terang Kombes Andi. 

Mantan Direktur Sabhara Polda Sumut itu menjelaskan, dalam unggahannya di Facebook, Agus Adi menyatakan pemerintah mengeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar sehingga dirinya merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal. 

Diketahui, pada saat melintas dikawasan Banyuasri, dilakukan penutupan jalan oleh pecalang. Dilokasi penutupan, dijaga oleh Wakil Kelian Adat Banyuasri Nyoman Sadwika dan Made Subawa Ketua Pecalang Banyuasri. 

Sempat terjadi cekcok mulut, oknum pengacara ini menuding pihak desa Banyuasri melakukan penutupan jalan berdasarkan lock down. Namun pihak pecalang mengatakan bukan lock down. Mendengar jawaban itu Agus Adi baru mengerti. 

BACA JUGA:  Tegas! SSD Bantah Lakukan Wanprestasi

Hanya saja, mantan Wartawan di Denpasar itu malah ngedumel alias ngomel-ngomel tak jelas. Bahkan sempat terdengar ucapan mendeskriditkan pemerintah bahwasannya pemerintah tidak becus. Parahnya lagi, keluar ucapan kata kata kasar seperti axx, anjxxx atas ketidak puasannya kepada pemerintah. 

Padahal selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan lock down. Yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah surat himbauan untuk tinggal di rumah pada Kamis (26/3/2020) guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19). 

"Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. Masih didalami keterangannya," tegas perwira melati tiga dipundak itu. (hen)

Scroll to Top