https://www.traditionrolex.com/27 Unggah Suami Selingkuh di Medsos, Istri Angota TNI-AD Dijadikan Tersangka - FAJAR BALI
 

Unggah Suami Selingkuh di Medsos, Istri Angota TNI-AD Dijadikan Tersangka

Ditangkap di Cibubur Jawa Barat

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/04/2024)

Ilustrasi UU ITE. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Anindira Puspita (34) alias AP kini dijadikan tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tidak bijak bermedia sosial (medsos). Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus istri dari seorang dokter TNI AD ini ditangkap di Cibubur, Jawa Barat karena diduga sengaja menggugah perselingkuhan suaminya di medsos. 
 
Penangkapan terhadap Anindira Puspita ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. Dijelaskanya, Anindira dijerat UU ITE karena tidak bijak bermedsos. 
 
Dijelaskanya, pelaku menggugah di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dan membeberkan tentang MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, pelaku juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
 
Akibat perbuatanya, Anindira dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. 
 
“Laporan ini lalu diproses sesuai SOP. Hasil gelar perkara unsur pidana mencukupi dan setelah berstatus tersangka, pelaku kemudian ditangkap,” bebernya ke awak media pada Minggu 14 April 2024. 
 
Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, pelaku diciduk di salah satu SPBU di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 12.00 Wita. Perempuan asal Bogor ini selanjutnya di tahan di rumah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 
 
“Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan,” bebernya. 
 
Perwira melati tiga dipundak ini menerangkan pelaku ditahan di UPTD PPA karena memiliki balita berumur 1,5 tahun. Sehingga, selama masa penahanan, pelaku akan diawasi dan diberi pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
 
Menyikapi kasus ini, Kombes Jansen menghimbau kepada masyarakat agar bermedsos dengan bijak. 
 
“Jangan setelah jadi tersangka, malah berkoar seolah jadi korban. Kepada keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar mantan Wakapolres Badung. R-005 
 Save as PDF

Next Post

FPRB Tanjung Benoa Beber Implementasi 12 Indikator Tsunami Ready pada Konferensi Dekade Kelautan 2024

Sen Apr 15 , 2024
Pada kegiatan Coastal Cities and Communities Joining Tsunami Ready at the 2024 Ocean Decade Conference ini, Deddy Sumantra membawakan materi terkait implementasi 12 indikator UNESCO-IOC Tsunami Ready di Tanjung Benoa.
Ketua FRB Tanjung Bwnoa

Berita Lainnya