https://www.traditionrolex.com/27 UN Dibatalkan, Disdikpora Serahkan Kelulusan pada Sekolah - FAJAR BALI
 

UN Dibatalkan, Disdikpora Serahkan Kelulusan pada Sekolah

(Last Updated On: 29/03/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Ujian nasional (UN) 2020 resmi dibatalkan. Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung pun menyerahkan penentuan kelulusan kepada masing-masing sekolah. 

 

 

Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika mengaku sudah meneruskan surat edaran (SE) dari Kemendikbud maupun Pemerintah Provinsi Bali kepada seluruh kepala sekolah di Badung. “Termasuk dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) juga sudah kami koordinasikan terkait pembatalan ujian nasional ini,” ujarnya, Minggu (29/3/2020). 

 

Walaupun kelulusan siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah, lanjut Astika, kelulusan tetap mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Untuk kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

 

Sedangkan kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. “Ketentuannya sudah ada untuk menentukan kelulusan siswa. Tinggal dikoordinasikan lagi melalui MKKS untuk teknisnya,” tegas birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini. “Dengan kebijakan baru ini, maka otomatis pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti tidak lagi mengacu lagi pada hasil ujian nasional,” imbuh Astika. 

 

Disinggung terkait pelaksanaan ujian untuk kenaikan kelas baik jenjang Pendidikan SD dan SMP, mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini menegaskan juga mengacu pada SE Nomor 4 Tahun 2020. Yakni, ujian akhir semester untuk untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau asesmen jarak jauh. 

 

“Ujian akhir semester dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, sehingga berdasarkan nilai rapor dari semester awal hingga akhir,” tandasnya. Penentuan kelulusan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darutat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

 

SE Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020. Keluarnya SE tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali yang juga mengeluarkan SE Nomor : 51/Satgas Covid19/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali. (dia).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Desa Telagatawang Berharap Pengepul Arak Diberikan Izin Edarkan Arak

Ming Mar 29 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 29/03/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Dikeluarkanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara mengelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali disambut antusias para pengerajin arak di Karangasem. Hanya saja, masyarakat yang berprofesi sebagai pengemul dan pengedar arak sangat berharap, agar diberikan ruang tetap diberikan […]

Berita Lainnya