MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten Badung tahun 2020 akhirnya disepakati. Nilainya UMS yang disepakati yakni lima persen lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung sebesar Rp 2.930.092. UMS ini tidak berlaku umum, namun hanya untuk karyawan hotel bintang tiga, hotel bintang empat dan hotel bintang lima.
Kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung sebesar lima persen dari UMK dilakukan di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Badung, Kamis (5/12). Kesepakatan ini merupakan hasil final serangkaian pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari pihak perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (6/12) mengatakan, kesepakatan besaran UMK tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama. “Pada kesempatan tersebut hadir diantaranya dari PHRI Kabupaten Badung, Bali Villa Association (BVA), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), owner hotel, SP Pariwsata, SP Bali, SP Mandiri. Begitu juga hadir dari unsure pemerintah,” terangnya.
Dalam acara tersebut, lanjut Oka Dirga menjelaskan, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020. Nilainya 5 persen dari UMK Badung sebesar Rp 2.930.092 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Oka Dirga menambahkan, bahwa UMS ini merupakan satu-satunya di Provinsi Bali yang telah dilaksanakan dari tahun 2018, 2019 dan akan dilanjutkan di tahun 2020. “Upah minimum sektoral di Kabupaten Badung dapat diwujudkan atas peran serta Bupati Badung melalui program PPNSB (Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana) yang memprioritaskan pada 5 bidang dimana salah satunya memprioritaskan pada jaminan sosial dan ketenagakerjaan,” aku mantan Kabag Umum Setda Badung ini.
“Harapan pemerintah setelah UMS disepakati tentunya supaya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Badung,” harapnya.
Setelah disepakati, lanjut Oka Dirga, selanjutnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akan mengirimkan rekomendari kepada Gubernur Bali untuk bisa ditetapkan. “Nanti setelah penetapan resmi oleh Gubernur Bali, maka kita akan langsung melakukan sosialiasi kepada kapangan perhotelan di Badung, khususnya hotel bintang 3, 4, dan hotel bintang 5,” tandasnya.(put).
Caption: Kesepakatan besaran UMS Kabupaten Badung di Rumah Jabatan (RJ) Bupati Badung, Kamis (5/12)