https://www.traditionrolex.com/27 Tuntaskan Masalah Sampah, Bupati Sayangkan Dukungan Masyarakat Masih Rendah - FAJAR BALI
 

Tuntaskan Masalah Sampah, Bupati Sayangkan Dukungan Masyarakat Masih Rendah

(Last Updated On: 18/06/2020)

SEMARAPURA – fajarbali.com | Mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan berbagai upaya, sayangnya peran dan dukungan dari masyarakat dinilai masih rendah. Kini langkah tegas pun diambil, secara resmi pemerintah akhirnya memberlakukan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Kamis (18/6), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pun mensosialisasikan perda tersebut di Pasar Senggol Semarapura.

 

Para pedagang yang didominasi kuliner khas Klungkung tersebut diwajibkan untuk memilah sampah. Bupati Suwirta mengingatkan bahwa semua warga yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung wajib mentaati peraturan yang berlaku. Perda tentang sampah yang saat ini gencar disosialisasikan merupakan wujud komitmen Pemkab Klungkung dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Seluruh masyarakat Klungkung wajib melakukan pemilahan sampah dan membuang sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh petugas.

Dirinya menambahkan, selama ini Pemerintah telah gencar melakukan terobosan dalam penanganan masalah sampah, namun rendahnya dukungan dari masyarakat mengakibatkan program program ini kurang berjalan maksimal. “Kondisi TPA Sente sudah penuh dan para petugas sampah juga telah berbuat maksimal dan kewalahan dalam menangani sampah. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh masyarakat baik di kota maupun di desa untuk memilah sampahnya masing-masing sebelum diambil petugas sampah,” tegas Bupati Suwirta.

Selain masalah sampah, Bupati Suwirta juga mengingatkan para pedagang di Pasar Senggol Semarapura tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan. Di samping itu, para pedagang juga dianjurkan agar menyarankan konsumennya untuk membungkus belanjaan mereka untuk dibawa pulang dan tidak makan di tempat.   

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, A.A. Kirana menjelaskan, untuk melaksanakan program pemilahan sampah di Pasar Senggol Semarapura, pihaknya akan menempatkan dua buah kontainer penampung sampah organik dan anorganik. Para pedagang wajib mengumpulkan dan memilah sampah yang mereka hasilkan untuk selanjutnya diletakkan di tempat yang sudah ditentukan. Jika ada ditemukan pedagang yang membuang sampahnya tanpa dipilah, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda yang telah ditetapkan. (dia).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Transmisi Lokal Belum Berakhir, Ratusan Warga Klungkung Dirapid Test

Kam Jun 18 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 18/06/2020)  SEMARAPURA – fajarbali.com | Meningkatnya transmisi lokal Covid-19 di Kabupaten Klungkung turut menjadi perhatian serius. Pasca adanya tambahan 6 kasus baru, Kamis (18/6/2020) Dinas Kesehatan Klungkung bersama Bagian Urkes dan Sumberdaya Polres Klungkung menggelar rapid test massal di GOR Swecapura. Rapid test ini menyasar […]

Berita Lainnya