DENPASAR–Fajarbali.com | Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang dilakukan pengurus Lembaga Perkreditan (LPD) di Desa Gerogak Buleleng, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus tancap gas untuk menyerat para pelaku ke pengadilan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto mengatakan, hari ini, Senin (1/3/2021) kemarin tim penyidik yang berjumlah 3 orang datang langsung ke Buleleng untuk memeriksa sejumlah saksi.
“Tiga orang jaksa penyidik kami turun langsung ke Buleleng dan memeriksa 8 orang saksi,” kata pejabat yang akrab disapa Luga di Denpasar, Senin (1/3/2021).
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah, Ketua LPD yang baru, pengawas dan satu staf di LPD tersebut.
“Para saksi ini sebelumnya pernah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum, dan hari ini (kemarin) kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada tiga tersangka baru ini,” ungkap pejabat asal Medan, Sematera Utara ini.
Ditambahkannya, untuk tiga tersangka baru ini yaitu masing-masing MN selaku sekretaris di LPD, NM selaku bendahara dan KS selaku karyawan dibagiam kredit pihak berencana akan memeriksa kurang lebih 16 orang saksi.(eli)