Tunggu Penghitungan Kerugian Negara, Korupsi Aci-aci di Denpasar Bakal ada Tersangka

DENPASAR - Fajarbali.com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dibawah pimpinan Yuliana Sagala terus berbenah dan terus melakukan beberapa kerja nyata yang salah satunya adalah pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kota Denpasar. 

Meski hanya satu kasus, tapi bisa dipastikan kasus dugaan korpsi yang ditangani Kejari Denpasar ini tidak lama lagi bakal ada tersangka yang nantinya bakal diseret ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat di tingkat keluarga se-Kota Denpasar. 

Yuliana Sagala dihadapan wartawan mengatakan, kasus BKK pengadaan aci-aci yang dikelola oleh dinas Kebudanaan Denpasar ini terus berjalan bahkan sudah memeriksa 100 orang saksi. 

“Sebanyak 100 orang saksi sudah kami periksa, dari 100 orang saksi ini ada pula pejabat yang berdinas baik di Pemda Provinsi Bali maupun di Pemkot Denpasar. Selain itu ada pula rekanan yang sudah kami periksa sebagai saksi,” tegas Yuliana Sagala disela sela acara pres rilis kinerja Kejari Denpasar di aula Kejari Denpasar, Kamis (22/7).

Hanya saja, Yuliana Sagala mengatakan, meski sudah memeriksa 100 orang saksi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang dijadikan tersangka. Kajari berdalih, penetapan tersangka baru akan diungkap usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Bali. 

“Saat ini kami belum mengantongi kerugian negara yang pasti dari pihak BPKP, kalau nilai kerugian dari kami perkiraannya senilai Rp 1 miliar lebih, jadi kami mohon sabar,”terang pejabat berdarah Sumatra Utara ini. 

Ditempat terpisah, I Nyoman Mardika yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti korupsi di Bali menyoroti kinerja Kejari Denpasar terkait penanganan kasus korupsi aci-aci ini.

BACA JUGA:  Ada-ada Saja Bule Eropa Ini, Ngaku Dompet Hilang Biar Tidak Bayar Tagihan Hotel

Menurutnya, kejari Denpasar kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarkaat terkait perkembangan dalam penanganan kasus ini.”Jagan saat ditanya wartawan alasannya masih penyidikan, terus tiba-tiba kasusnya hilang,” ujar Mardika.

Karena itu Mardika berharap Kejari Denpasar untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi. “Kalau toh nanti kasusnya dihentikan tidak masalah asal penghentian kasus memang alasannya kuat.

Begitu pula sebaliknya, kalau kasusnya lanjut ya harus dilanjutkan, jangan diam-diam terus menghilang,” pungkas Mardika.(eli)

Scroll to Top