https://www.traditionrolex.com/27 Truk Berlogo Pemkab Buleleng Ditangkap di Gilimanuk - FAJAR BALI
 

Truk Berlogo Pemkab Buleleng Ditangkap di Gilimanuk

(Last Updated On: 22/04/2018)

SINGARAJA-fajarbali.com | Terkait dengan ditangkapya truk berlogo Pemkab Buleleng di Pelabuhan Gilimanuk karena kedapatan membawa rokok ilegal ditanggapi oleh Pemkab Buleleng.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng mengklarifikasi bahwa truk sky lift tersebut belum menjadi hak milik Pemkab Buleleng.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Buleleng, Ketut Suwarmawan dalam siaran persnya terkait masalah tersebut, Minggu (22/4/2018).

Suwarmawan menjelaskan truk sky lift tersebut memang pengadaan dari Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Pengadaan truk sky lift tersebut diperuntukkan kepentingan lampu penerangan jalan. Namun, truk tersebut belum diserahkan pihak dealer kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas PUPR. Truk ini masih menjadi tanggung jawab pihak dealer. ”Truk tersebut memang pengadaan dari Dinas PUPR Buleleng,” jelasnya.

Menurut Suwarmawan, Pengadaan truk sky lift dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog di LKPP RI. Penyedia utamanya adalah PT. Hino Motors Sales Indonesia dengan nilai Rp. 698.478.000. Dalam pemesanan tersrbut juga disepakati untuk mengecat truk sky lift sesuai dengan kehendak pihak pemesan termasuk memberi tulisan identitas pemesan. Rencananya akan diserahkan kepada Dinas PUPR pada tanggal 24 April 2018.

”Rencananya akan diserahkan kepada kami pada hari Selasa depan tanggal 24 April 2018. Namun, keburu ditangkap pada perjalannanya menuju dealer Hino Denpasar karena kedapatan membawa rokok ilegal. Hal tersebut murni tanggungjawab sopir dan dealer di Denpasar,” tandasnya.

Untuk diketahui, truk sky lift berlogo Pemkab Buleleng ditangkap pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena kedapatan membawa 19 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal, pada Jumat (20/4) lalu. Truk dikemudikan oleh Riyanto (40) warga Desa Pager Dawung, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BB Sabu Hanya 0,10 Gram, Pengangguran Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ming Apr 22 , 2018
Dibaca: 14 (Last Updated On: 22/04/2018)DENPASAR-fajar Bali.com | Pria pengangguran asal Marga, Tabanan ini sepertinya harus berpikir ulang untuk kembali menggunakan sabu. Sebab, hanya gara-gara sabu sebarat 0.10 gram, dia dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya