https://www.traditionrolex.com/27 Tragis, Wanita Dijambret Hingga Terjatuh dan Luka-luka - FAJAR BALI
 

Tragis, Wanita Dijambret Hingga Terjatuh dan Luka-luka

(Last Updated On: 02/10/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Aksi jambret menimpa seorang wanita Ni Luh Suhartini (50) tinggal di Jalan Letda Jaya Denpasar Timur, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 04.00 Wita. Beruntung kalung emas korban yang sempat ditarik paksa penjambret berhasil ditemukan di lokasi. 

Meski demikian, aksi jambret ini viral di media sosial (medsos) karena korban mengalami luka luka di paha akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara ini pelakunya belum tertangkap dan masih dikejar Polisi. 

Sumber dilapangan menyebutkan, aksi jambret ini menimpa korban saat melintas di Jalan Letda Winda Banjar Katumas Kaje Kelurahan Dangin Puri Denpasar Timur. 

Wanita asal Seririt Singaraja Buleleng ini baru pulang dari Pasar Kreneng untuk membeli bahan jualan. Tiba di TKP sekitar pukul 04.00, motor korban dipepet pelaku tak dikenal. 

Korban menjelaskan pelaku berciri-ciri berperawakan tinggi besar, pakai helm dan masker menggunakan sepeda motor. 

Penjambret seorang diri itu langsung menarik kalung yang nempel di leher. Akibat hentakan keras itu, korban terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet dikedua bagian paha kakinya. 

“Setelah terjatuh korban langsung minta tolong dan pelaku kabur mengarah selatan. Kalung yang ditarik pelaku dari korban di temukan di TKP,” ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (2/10/2020). 

Kasus jambret ini sempat diabadikan warganet dan viral di medsos. Hingga kini pelaku jambret masih dikejar Polisi. “Pelaku masih dikejar,” terang Iptu Sukadi. (hence)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

21 Pelanggar Prokes di Dalung Diberikan Sanksi Tegas

Jum Okt 2 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 02/10/2020) DALUNG -fajarbali.com Sebanyak 21 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan yustisi, pada Jumat (2/10/2020) pagi. Sanksi tegas yang diberikan bervariasi, dari mulai dari sanksi sosial, tindakan fisik hingga tindakan tertulis.   Save as PDF

Berita Lainnya