TPS3R di Tahun 2021 Bertambah Lagi 16 Desa, Terkendala Lahan Pengelolaan dan Dana Awal yang Tinggi

Loading

GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah lima desa mengelola TPS3R, dalam waktu dekat 16 desa menyusul membuat program serupa. Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R) ini berupaya menyelesaikan persoalan sampah di desa, sehingga yang dibawa ke TPA adalah sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi. Hal ini dijelaskan Kadis PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ngakan Ngurah Adi, saat ini sudah ada 4 desa dinas dan 2 desa adat yang mengelola sampah dengan pola TPS 3R. Pengelolaan sampah ini, terus mendapat pembinaan dari DLH, PMD dan Ketahanan Pangan. Dengan bertambah lagi 16 desa, maka sebagian desa di Gianyar sudah mengelola sampah dengan terkelola berbasis di desa.

Dikatakan Ngurah Adi, salah satu kendala membuat TPS3R adalah tidak semua desa memiliki lahan yang bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.

Baca juga :
Hidupkan Kota Gianyar 24 Jam, Gianyar Bakal Bangun Mall Termegah di Bali Timur
Pembukaan Sektor Pariwisata Jadi Harapan Bagi Pemulihan Ekonomi

“Setidaknya punya lahan 5 are dan memiliki armada sampah,” jelasnya.

Setelahnya, dibuatkan system pengelolaan dan sebelumnya dilakukan sosialisasi di tiap desa yang akan dibangun TPS3R.

“Prosesnya panjang, namun bila ada niat yang serius, pasti terwujud.

Dikatakannya, salah satu solusi adalah menggunakan lahan desa adat, toh juga menurutnya tujuannya sama, yaitu tiap desa melakukan pengelolaan sampah mandiri.

“Kedepannya semua desa akan melakukan pengelolaan mandiri, ini bertahap. Kendala-kendalanya kita pikirkan bersama, yang penting sudah ada persamaan persepsi,” ajaknya.

Sedangkan berkait modal, Kadis PMD menyebut APBDes bisa digunakan untuk membiayai program tersebut. Sedangkan untuk permohonan bisa diajukan ke DLH, PUPR, Provinsi atau ke pusat.

Selain itu, Pemkab Gianyar juga sudah membantu pengadaan truk sampah hamper di setiap desa di Gianyar. Armada sampah ini digunakan untuk mobilisasi sampah dari rumah penduduk ke lokasi TPS3R.

“Ini tergantung pengelolaan di tiap desa, namun setelah disosialisasikan dibuatkan semacam aturan atau perarem, sehingga ditaati oleh setiap warga,” harapnya lagi. (sar)
Scroll to Top