Tonjok Rekan Bisnisnya, WN Amerika Diadili di PN Denpasar

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Gara-gara tidak mampu menahan emosi dan memukul rekan bisnisnya, seorang warga negara Amerika Serikat bernama Justin Michael Dallas (42) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

 
Apesnya lagi, pria kelahiran Michigan ini pun, saat ini harus merasakan dinginya sel tahanan Polsek Kuta.

Bule yang selama di Bali tinggal di Jalan Taman Sari PCP 7 No. 23 Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Badung ini diadili karena memukul hidung rekan bisnisnya, Christopher Pettinato.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, Kamis (20/1/2022) mengatakan bahwa kasus ini sudah mulai masuk pada pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi.

”Sidangnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya melalui sambungan telepon. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, kasus yang menyeret terdakwa Justin ini berawal saat ia dan anaknya berjalan di Jalan Double Six. 

Kemudian melintas saksi korban Christopher Pettinato  berboncengan dengan saksi Antonio Annicchaiarrico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata kasar.
 
“Mendengar teriakan kasar dari saksi korban, terdakwa tidak menanggapinya karena dia sedang bersama anaknya,” jelas jaksa Kejari Badung dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring. 

Teriakan makian itu oleh terdakwa tidak ditanggapi dikarenakan terdakwa sedang bersama anaknya. 

Tidak lama kemudian, korban bersama temannya kembali dan menghadang terdakwa. Saat itu terdakwa mengajak korban berjabat tangan dan meminta agar berbicara baik-baik. 

Namun saksi malah marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis mereka. 
 
Terdakwa tetap tenang dan sempat mengajak saksi korban untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik.

Tapi korban masih tetap marah bahkan sampai mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul. 
 
Terdakwa masih berusaha menghindari pertengkaran, namun saksi korban terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa yang akhirnya membuat terdakwa merasa terancam langsung memukul hidung korban dan berujung terjadi perkelahian. 
 
Beruntung saat kejadian ada saksi Christopher yang kemudian melerai pertengkaran itu. 

BACA JUGA:  Perbaiki Pompa Rusak, Bule Italia Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 2

Bahkan akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.(eli)

Scroll to Top