MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Beberapa waktu lalu, sekelompok orang melakukan audiensi ke DPRD Bali, mengatasnamakan masyarakat Jimbaran. Sejumlah tokoh Jimbaran pun angkat bicara serta menengarai ada motif tertentu dalam gerakan tersebut.
Para tokoh masyarakat Jimbaran mencium indikasi motif-motif tertentu dalam gerakan ini. Kemudian mengatasnamakan Masyarakat Jimbaran, serta mempermasalahkan lahan PT Jimbaran Hijau.
Para tokoh ini menyebut pihak Wayan Bulat dan kuasa hukumnya menyebarkan informasi sesat. Karena tidak ada lahan adat yang belum tersertifikat dan Bulat sebenarnya bukan petani penggarap.
Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran Wayan Sukamta menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa lahan adat di Jimbaran. Bahkan yang menjadi lahan milik Desa Adat sudah semua tersertifikat.
“Selama saya menjabat sebagai prajuru desa adat Jimbaran tidak ada tanah milik desa adat bersengketa ataupun sedang terlibat masalah hukum dengan pihak manapun,” ujar pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) Bhuana Gubug, Jimabaran ini.
Mantan prajuru adat ini juga mengatakan, semua tanah milik desa adat yang total luasnya kira-kira 348.273 M2 semua sudah tersertifikasi dalam 33 sertifikat, jadi tidak ada bidang tanah Desa adat yang masih dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun. “Tidak ada lahan adat, yang belum tersertifikat,” imbuhnya.
Jadi kalau pun sekarang ada pemberitaan di media mengenai adanya permasalahan tanah adat desa Jimbaran dengan seseorang atau sekelompok orang, baginya menjadi aneh dan dirinya malah tidak tahu ini tanah desa yang mana.
“Tiba – tiba ada kelompok mengatakan tanah adat. Tanah adat yang mana. Semua tanah adat sudah selesai sertifikat,” tegasnya.
Baginya, jangan sampai ada permasalahan pribadi atau sekelompok orang dengan pihak investor tersebut mencoba mengait-ngaitkan/melibatkan Desa Adat dengan tujuan untuk mencari simpati masyarakat.
“Jangan sampai malah ada masalah pribadi atau kelompok, malah ingin menyeret – nyeret Desa Adat. Karena tanah ada sudah tuntas disertfikatkan,” cetusnya dengan suara keras dan tegas.
Tak hanya itu, kalaupun ada proses pengadaan lahan oleh investor dimasa lalu, tentunya semua itu harus dilakukan sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku pada masa itu.
“Nah untuk hal ini tentunya dalam hal ini pihak pemerintah dalan hal ini BPN yang bisa menjelaskan apa proses yang dilakukan oleh investor sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak,” imbuhnya.
Tak hanya itu, munculnya Wayan Bulat yang tiba – tiba mengeklaim banyak hal, juga diluruskan oleh Sukamta. Ia menyebut, Wayan Bulat yang menjadi motor audiensi ini sebenarnya yang bersangkutan tidak pernah menjadi penggarap, tapi orang tuanya lah yang pernah menjadi penggarap dimasa lalu. Namun sudah menjual hak garapnya ke orang lain.
“Wayan Bulat datang kembali sekitar tahun 2005 mengusir anak mantan penggarap dan membuat rumah tinggal di sana. Dari kejadian ini sekarang Pak Bulat sedang mempunyai masalah hukum dengan pemilik lahan dan proses nya masih berjalan di PN Denpasar,” tegas Sukamta.
Hal senada juga diungkapkan tokoh Desa Adat Jimbaran Made Sudita. Mantan Koordinator Baga Pawongan ini mengatakan memang tidak ada tanah adat yang bermasalah.
“Saya Mantan Koordinator Baga Pawongan malah tidak mengetahui kalau di desa saya ada permasalahan ini (tanah adat),” jelasnya.
Perihal Bendesa yang ikut dalam audiensi di DPRD tentunya perlu diperjelas, dia datang dalam kapasitas sebagai seorang pribadi masyarakat atau mewakili lembaga desa adat, karena kalau memang ada permasalahan yang melibatkan tanah milik desa tentunya ini adalah hal yang serius.
Harusnya ini dibahas dalam pertemuan-pertemuan resmi atau paruman desa. “Kalau memang hadir pribadi silakan. Kalua hadir mewakili Desa Adat, mestinya dibahas dulu di Tingkat Desa Adat,” ungkapnya.
“Kalaupun ada pihak-pihak yang sedang berperkara di wilayah desa Jimbaran, seharusnya bendesa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada dan mengklarifikasi terlebih dahulu apalagi ada kaitannya dengan tanah desa, bukan malah seolah-olah seperti berpihak kepada salah satu pihak yang belum tentu benar,” sarannya.
Baginya sikap – sikap saat audensi ke DPRD Bali, menjadi aneh baginya. Karena tidak ada tanah adat, dan semua pelaba desa adat sudah bersertifikat.
“Aneh, tanah yang mana? Semua sudah bersertifikat menjadi pelaba Desa Adat,” ujar Sudita. Kesaksian menarik muncul dari mantan Karyawan PT CTS, yang Bernama I Made Eben. Sepengetahuannya, semua proses lahan hingga akhirnya dikuasai oleh investor sudah melalui proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kenapa saya berani mengatakan hal ini karena saya pernah menjadi bagian dari PT. CTS yang saat itu membebaskan lahan di Jimbaran. Saat itu semua proses dilakukan dengan berkoordinasi dengan desa dan warga masyarakat yang pada saat itu memang menggarap tanah milik negara,” ungkapnya.
Bahkan dia memastikan detail tahu siapa petani penggarap pada saat itu. Sedangkan Wayan Bulat tidak pernah menjadi penggarap. “Beliau (Bulat) adalah warga Jimbaran seorang pensiunan polisi, sekitar tahun 2005 an beliau balik dari tugas luar Bali, saat itu pak bulat sering melakukan kegiatan dipinggir Sungai,” urainya.
“Tempat di mana yang bersangkutan membangun rumah tinggal. Jadi kalau sekarang ada sekelompok orang mengaku mantan petani penggarap dan merasa tanahnya diambil secara paksa oleh investor, ini penggarap yang mana di lokasi mana?,” kata Eben.
Bahkan menurut dia, justru melihat orang-orang yang ikut serta di kelompok audensi tersebut yang tidak pernah ada keterkaitan sama sekali dengan lokasi tanah.
“Saya melihat orang-orang yang terlibat kelompok tersebut hanya sebagian kecil merupakan bekas penggarap itupun mereka sudah pernah menerima ganti rugi atas lahan garapan mereka,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa, massa yang melakukan audiensi di DPRD, mereka yang hadir tidak sepenuhnya warga Jimbaran yang sebagai mantan penggarap jadi perlu dipertanyakan apa kapasitas mereka untuk hadir di sana. Ia pun lantas menanyakan kapasitas kehadiran mereka.