DENPASAR – Fajarbali.com|Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Drg. M. Surya Antari (49) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu sudah masuk pada agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Bahkan pada sidang, Kamis (2/12/2021) sidang sudah masuk pada agenda pembacaan putusan sela.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa ini diperkirakan terjadi pada tanggal 3 Pebruari 2020 LPD Desa Adat Sidakarya di Jl. Sidakarya No. 192 Sidakarya kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Kasus yang menyeret terdakwa masuk ke bui Ini berawal saat aksi korban I Wayan Patra memasang Iklan di koran untuk menjual rumah miliknya di jalan Gunung Agung Gang I B No. 10 Denpasar Barat.
Terdakwa yang melihat iklan tersebut mendatangi rumah saksi korban dan mengatakan berniat untuk membeli rumahnya.
“Setelah bertemu dengan korban, keduanya pun sepekat bahwa harga rumah terebut adalah Rp. 615.000.000,” sebut jaksa sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan juga sebutkan bahwa, setelah sepakat akan membeli rumah, terdakwa lalu meminta foto copy sertifikat SHM No: 3974/Kelurahan/Desa Pemecutan seluas 200 m2 atas nama I Wayan Patra.
Tujuan terdakwa meminta foto copy sertifikat karena terdakwa berencana akan meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah milik korban di LPD Desa Pakraman Sidakarya.
Singkat cerita setelah pengajuan kredit di LPD Desa Pakraman Sidakarya sebesar Rp. 400 juta dipenuhi, kemudian pada tanggal 3 Pebruari 2020 terdakwa datang ke LPD Desa Pakraman Sidakarya untuk mengurus pencairan kredit awal sebesar Rp.66.825.000 yang oleh terdakwa uang kemudian dijadikan uang muka.
“Dituangkan pula dalam dakwaan, karena SHM yang asli masih dijaminkan di BPR Nusamba, maka uang Rp. 66.825.000 oleh korban digunakan untuk menebusnya.”ujar jaksa dalam surah dakwaannya.
Setelah sertifikat di Bank BPR Nusanba ditebus, terdakwa mengajak korban ke LPD Desa Pakraman Sidakarya untuk menandatangani surat kuasa pemberian jaminan.
Untuk meyakinkan saksi korban kalau terdakwa akan membayar sisa pembelian rumahnya, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jika kreditnya sudah terealisasi di LPD Desa Pakraman Sidakarya, terdakwa akan melunasi sisa pembayaran rumah”.
Setelah saksi korban pulang dari LPD, terdakwa langsung mencairkan sisah pinjamannya sebagaimana bukti pengeluarasn kredit Nomor : 20.201.042 tanggal 3 Pebruari 2020 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 400 juta.
Tapi terungkap dalam dakwaan, terdakwa meminjam uang dengan jaminan sertifikat SHM No. 3974/ Kelurahan/ Desa pemecutan a.n I Wayan Patra dengan alasan untuk membayar sisa pembelian rumah, merupakan akal-akalan dari terdakwa.
Sebab sisah uang pinjaman sebesar Rp.300 juta tidak pernah diberikan kepada korban sebagai bukti pembayaran rumah tetapi dipergunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada rentenir, dan sisanya sebesar Rp.10 juta baru diberikan kepada saksi korban I Wayan Patra sebagai tambahan uang muka (DP).
Apesnya lagi, korban pun tidak bisa mengambil kembali sertifikatnya karena sejak bulan Maret 2020 terdakwa tidak pernah membayar cicilan pinjamanya di LPD Desa Pakraman Sidakarya. Akibat perbuatan terdakwa, korban I Wayan Patra mengalami kerugian sebesar Rp. 334.000.000.
Sementara terdakwa akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUHP pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(eli)