ABIANSEMAL -fajarbali.com |Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal membekuk Rudi Hariyanto (30) asal Dusun Lao, Desa Sumber Lao, Kelurahan Ledokombo, Jember Jawa Timur (Jatim). Rudi ditangkap atas aksi pencurian di kamar kos Ida Ayu Putu Diah Puspita (19) di Banjar Delod Pasar Desa Blahkiuh Abiansemal Badung, pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wita.
Perempuan asal Karangasem ini mengalami kerugian jutaan rupiah dari hilangnya berbagai perhiasan emas di kamar kosnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, tersangka Rudi menyasar kamar kos saat korban sedang bekerja sekitar pukul 18.00 Wita. Tak lama pulang dari kerja, korban langsung bersih-bersih kamar karena melihat banyak debu.
Nah, ketika itulah korban melihat di atas plafon dan dinding kamar kosnya ada jejak kaki dan telapak tangan. Curiga kamarnya dimasuki maling, korban lalu mengecek lemari kamar.
Setelah di cek korban ternyata kehilangan sebuah cincin, kalung dan lembar uang pecahan Rp 75.000 ribu yang ditaruh di atas meja kamar. Kejadian ini dilaporkan ke temannya dan kemudian lapor Polisi, pada Jumat 25 Juni jam 8 malam, dengan kerugian sebesar Rp 3.675.000.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi saksi. Hasil olah TKP, Polisi memperoleh informasi pelakunya adalah Rudi Hariyanto.
Rudi berhasil dibekuk di Pasar Malam, Desa Blahkiuh di Jalan Raya Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita. “Pelaku ditangkap di Pasar saat hendak menjual barang hasil curian,” terang Iptu Oka.
Diperiksa Polisi, tersangka Rudi mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kos korban melewati plafon dengan menggunakan tangga. Setelah menggasak perhoasan emas di kamar kos, tersangka memasukkanya ke jaket dan kabur. “Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Hen)