Sayoga menjelaskan, tim Stationer beroperasi di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung dengan Jumlah pelanggar yang dibina sebanyak 7 Orang . Dilanjutkan di Pos Jalan Ahmad Yani –Jalan Antasura dengan jumlah dibina 2 orang dan kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 14 Kendaraan. Dilanjutkan di Pos Jalan Trenggana -Jalan Trengguli kendaraan diwajibkan putar balik 13 Kendaraan.
Baca Juga :
RSUD Sanjiwani Sempat Overload Tangani Pasien Covid
Mitra Kerja, Polda Bali Berikan Sembako ke 25 Awak Media
Dilanjutkan Pos penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik 40 Kendaraan. Di Pos penyekatan Gunung Salak Semua Kendaraan diwajibkan putar balik. Sementara di Pos penyekatan Jalan Gunung Sanghyang kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 8 Kendaraan. Di Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 30 Kendaraan. Serta Pos Jalan Gatsu Barat Jumlah pelanggar yang dibina sebanyak 1 Orang dan kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 4 Kendaraan.
Untuk Tim Mobile yang terdiri dari 6 Tim Induk Cakra Melaksanakan kegiatan patroli pengawasan giat PPKM Level IV bergerak dari Mako Satpol PP Kota Denpasar menuju Jalan Cokroaminoto dilajutkan Jalan Gatot Subroto dilanjutkan ke Jalan Buluh Indah menuju Jalan Mahendradata menuju Jalan Teuku Umar Barat dilanjutkan ke Jalan Gunung Kawi dan berakhir di Jalan Gajah Mada. “Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (car)