DENPASAR -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Tim Dielenschneider kelahiran Dortmund 10 Mei 1992. Ia dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dimana disebutkan, orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Tim Dielenschneider sebelumnya merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan karena terlibat kasus narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 Tahun penjara.
“Ia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis,” ungkap Jamaruli, Kamis 2 September 2021.
Selanjutnya,Tim
Kemudian, pada 27 Mei 2020 Tim
Dielenschneider mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun, 3 Bulan 4 Hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021, Dielenschneider diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan Deportasi.
Ia akhirnya diberangkatkan pada Rabu 1 September 2021 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta – Istanbul – Jerman, pungkas Jamaruli. (Hen)