Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR -Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan Puthut Gunawan (51), I Made Soma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34), Kamis (14/3/2024) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa itu masih menggandakan pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam dakwaannya menguraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan ketiga terdakwa berawal saat pelapor atau saksi korban Mujianto dan Lenny ingin membeli tanah setelah mendapatkan informasi dari teman lama pelapor bernama Yoga yang menyebut ada tanah berlokasi di Jalan Raya Kampus Udayana akan dijual.
BACA Juga : Pangdam IX/Udayana Dijabat Mayend TNI Bambang Trisnohadi
“Tanah tersebut diakui milik I Made Alit Suandika, namun yang memiliki kuasa menjual adalah Puthut Gunawan dan I Made Soma Wijaya,” ujar Jaksa Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka untuk membeli tanah Kavling 1 seluas 2 are dengan harga per are Rp 400 juta sehingga total harga tanah menjadi Rp 800 juta
“Setelah ada kesepakatan itu kemudian dibuatkan PPJB pada tanggal 24 Mei 2017 . Uang pembayar tanah kemudian diserahkan kepada tersangka Puthut Gunawan sebesar Rp 700 juta, sedangkan yang Rp 100 juta akan serahkan setelah diberikan sertifikat,” urai jaksa dalam dakwaannya.
BACA Juga : Viral, Mobil Rush Kecelakaan Diduga Gegara Sopir Ngantuk
Lama ditunggu, kepastian akan pengurusan sertifikat tanah kapling 1 seluas 2 are ini tidak tuntas juga. Pelapor oleh terdakwa I Made Soma Wijaya, saksi Iyon, Asep dan Agus Pujo kembali ditawarkan tanah yang berlokasi di Kavling 2 Jalan Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga per are Rp 300 juta, sehingga total harga menjadi Rp 900 juta.
Pelapor akhirnya sepakat dan menyetujui pembelian tanah 3 are itu setelah diyakinkan oleh tersangka I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo. Mereka mengatakan kepada pelapor bahwa tanah 3 are itu aman untuk dilakukan transaksi, serta surat surat sudah ada di BPN Badung.
BACA Juga : Begini Akibatnya Nekat Tabrak Polisi, Maling Motor Ini Ditembak Kedua Kakinya
Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga dituangkan bahwa yang sangat menyakinkan pelapor adalah saat I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo menghubungi pegawai BPN Badung atas nama Nyoman Sutena.
Nyoman Sutena yang disebut pegawai BPN Badung Ini pun meyakinkan kepada pelapor bahwa tanah 3 are ini aman dan bisa dibaliknamakan atas nama saksi korban Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual. Karena yakin, korban pun memberikan yang DP Rp 10 juta kepada tersangka I Made Suma Wijaya dan kemudian dilakukan pembuatan PPJB di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari.
BACA Juga : Kobaran Api Ludeskan Poser Pub dan Restoran, Diduga Korsleting Listrik
Setelah sepakat, pelapor dan juga korban Lenny mentransfer uang untuk pembelian tanah dengan nilai total uang yang pelapor dan saksi Lenny transfer sebesar Rp 800 juta dan 100 juta akan dibayar setelah SHM atas nama Lenny selesai. Tersangka I Made Suma meyakinkan jika dalam waktu 2 atau 3 bulan SHM atas nama korban Lenny akan diserahkan kepada pelapor.
Tapi setelah lama ditunggu SHM yang dijanjikan tidak juga kunjung selesai. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2017 saksi Iyon mengenalkan pelapor kepada saksi Erwanto dan Sul Ladomeng. Saat itu pelapor meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat surat tanah yang sudah pelapor dan saksi Lenny bayarkan kepada para terdakwa.
BACA Juga : Truk Tabrak Truk, Warga Evakuasi Sopir yang Terjepit di Ruang Kemudi
“Saksi Ewanto menyetujuinya dan dengan dibantu Sul Ladomeng akhirnya mengirimkan surat ke BPN Badung perihal mohon penjelasan secara tertulis terhadap pemohon sertifikat yang diajukan oleh para pihak ke BPN Badung. Tidak lama kemudian atau pada tanggal 5 Agustus 2017 balasan surat dari BPN Badung diterima,”ungkap jaksa Sujaya dalam dakwahnya.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Isi balasan surat dari BPN tersebut menyatakan jika permohonan SK Pemberian Hak dengan nomor berkas 6069/VIII/2017 atas nama Made Alit Suandika telah dilakukan pembatalan/pencabutan sesuai dengan surat pencabutan berkas pada tanggal 29 Mei 2017.
BACA Juga : Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
“Atas jawaban surat tersebut, pelapor mendatangi Notaris Ni Ketut Alit Astari, namun saat itu Notaris Astari mengatakan tidak mengetahui soal isi surat jawaban dari pihak BPN dan berjanji akan mengeceknya,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Atas adanya peristiwa itu, pelapor dan Lenny mengetahui bahwa para terdakwa ternyata tidak mengurus surat surat tanah sebagainya yang telah dijanjikan. Bahwa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan SHM yang dijanjikan oleh pada terdakwa juga tidak diterima oleh pelapor dan saksi Lenny.
BACA Juga : Hari Raya Nyepi, 1.239 Napi di Bali Terima Remisi
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga terkesan saling menyalahkan saat ditanyakan oleh kasus ini. Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
Saksi korban pada bulan Oktober 2019 mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para tersangka itu. Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.315.000.000.
BACA Juga : Kejar Galon Hanyut di Selokan, Pelajar Terpeleset dan Tewas Tenggelam
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut, dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas dakwaan itu kedua ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan memeriksa saksi saksi “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi;” sebut hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.W-007